Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 Ribu Cair Awal September, Berikut Syarat Penerima BSU

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 dalam rangka stimulus atas kenaikan harga BBM terbaru.

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Namun, pihak Kemnaker memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat. Pekerja bisa melakukan pengecekan informasi selanjutnya melalui laman media sosial Kemnaker atau langsung kunjungi laman websitenya.

- Iklan -

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) :

1. Warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan penerima upah/gaji.
2. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
3. Bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
4. Bantuan diutamakan untuk karyawan yang bekerja di usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
5. Bukan penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM.
6. Bukan penerima Kartu Prakerja.
7. Bukan dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga:  Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadan

Karyawan atau pekerja pemilik rekening bank Himbara bisa mengetahui perkembangan status penyaluran BSU dengan mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Berikut caranya:

  1. Kunjungi website https://bsu.kemnaker.go.id/
  2. Buat akun di laman Kemnaker
  3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  4. Masuk kembali dengan cara login kedalam akun Anda.
  5. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  6. Cek Pemberitahuan. Setelah itu akan tertera notifikasi penerima.
    Baca Juga:  Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadan
    - Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU