Bolehkah Patungan Kurban Sapi Kurang dari Tujuh Orang

Oleh Akhuukum Fillaah :
Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi

بسم الله الرحمن الرحيم
الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ

- Iklan -

PERTANYAAN:

Ustad, di tempat kami ada kurban sapi namun jumlah yang ikut kurang dari 7 orang. Ada yang hanya 2 atau 3 orang. Bolehkah seperti itu?

JAWABAN:

- Iklan -

Al-Hamdulillaah Was Sholaatu Was Sallaamu ‘Ala Rasulillah, wa ba’du:
Dibolehkan urunan 7 orang atau kurang dari 7 orang untuk kurban sapi atau onta. Namun tidak dibolehkan urunan lebih dari 7 orang untuk kurban sapi.

Baca Juga:  Anjuran Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wa Sallam untuk Puasa dari Awal Dzulhijjah

Sebagaimana Imam Ibnu Utsaimin mengatakan:

وتجزئ الواحدة من الغنم عن الشخص الواحد، ويجزئ سُبع البعير أو البقرة عما تجزئ عنه الواحدة من الغنم ….  وإذا اشترك اثنان فأكثر في ملك أضحية يضحيان بها، فهذا لا يجوز، ولا يصح أضحية إلا في الإبل والبقر إلى سبعة فقط، وذلك لأن الأضحية عبادة وقربة إلى الله تعالى، فلا يجوز إيقاعها ولا التعبد بها إلا على الوجه المشروع زمناً وعددا وكيفية.

- Iklan -

“Satu kambing syah untuk kurban satu orang. Sementara sepertujuh onta atau sapi, syah untuk kurban senilai satu kambing. Jika ada dua orang atau lebih, urunan untuk kurban satu kambing, kemudian mereka jadikan kurban, ini hukumnya “TIDAK BOLEH,” dan kurbannya “TIDAK SYAH”, kecuali untuk onta atau sapi, maksimal 7 orang saja. Karena kurban adalah ibadah kepada Allah. Karena itu, tidak boleh di laksanakan kecuali dengan aturan yang ditetapkan oleh syari’at, baik terkait waktu, jumlah orang yang ikut, atau tata caranya.” [Simak Risalah Fiqhiyah, hlm. 58 – 59]

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Jumat, 28 Juni 2024: Ditangkap oleh Allah

Disadur: Fatwa Islam, no. 111887

KESIMPULANNYA:

  1. Bahwa kurban sapi maksimal dari 7 orang. Karena ini batas maksimal maka boleh kurang dari 7 orang. Bahkan seseorang juga di bolehkan berkurban sapi sendirian, tanpa urunan.
  2. Tidak boleh urunan kurban satu kambing dalam kepemilikan dan kurbannya tidak sah. Jadi satu kambing hanya untuk satu orang saja. (*)
- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU