Daftar Libur dan Tanggal Merah 2022

Tanggal merah dan hari libur nasional 2022 telah resmi ditetapkan.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dari penetapan tersebut, telah diputuskan 15 hari libur dan tanggal merah, sedangkan cuti bersama 2022 belum diputuskan.

Berikut hari libur dan tanggal merah 2022 yang ditetapkan pemerintah

  • 1 Januari (Sabtu) : Tahun Baru 2022 Masehi
  • 1 Februari (Selasa) : Tahun Baru Imlek 2573
  • 28 Februari (Senin) : Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • 3 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
  • 15 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
  • 1 Mei (Minggu) : Hari Buruh Internasional
  • 2-3 Mei (Selasa-Rabu) : Hari Raya Idulfitri
  • 16 Mei (Senin) : Hari Raya Waisak 2566 BE
  • 26 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni (Rabu) : Hari lahir Pancasila
  • 9 Juli (Sabtu) : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
  • 30 Juli (Sabtu) : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
  • 17 Agustus (Rabu) : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 8 Oktober (Sabtu) : Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Minggu) : Hari Raya Natal.

Sementara ini, pemerintah baru menetapkan daftar hari libur dan tanggal merah 2022, sedangkan untuk cuti bersama 2022 masih belum diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang belum menentu.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU