Daftar UMP di Indonesia November 2022, Provinsi Manakah Tertinggi?

Para pencari kerja di Indonesia, perlu tahu, perbandingan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tertinggi di Indonesia 2022. UMP adalah upah minimum provinsi yang berlaku di seluruh wilayah yang berada di satu provinsi, termasuk kabupaten/kota.

Provinsi – provinsi mana saja yang tertinggi?

Berdasarkan data UMP e-Indonesia tahun 2022 dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang tertinggi adalah masih  Provinsi DKI Jakarta. Rp 4.641.854.

- Iklan -

Dikutip dari unggahan akun Instagram @kemnaker, selain DKI Jakarta ada beberapa provinsi lain dengan UMP tertinggi se-regional (pulau) maupun se-Indonesia.

Berikut 10 Provinsi di Indonesia dengan UMP tertinggi di tahun 2022.

  1. DKI Jakarta: Rp 4.641.854
  2. Papua: Rp 3.561.932
  3. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
  4. Bangka Belitung: Rp 3.264.884
  5. Papua Barat: Rp 3.200.000
  6. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
  7. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
  8. Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
  9. Kalimantan Utara: Rp 3.016.738
  10. Kalimantan Timur: Rp 3.014.467

Dari daftar tersebut jika di kerucutkan pada lingkup regional terlihat Bangka Belitung memiliki UMP tertinggi Se-Sumatera yaitu Rp 3.264.884.

- Iklan -

Sedangkan se-Indonesia Bangka Belitung menempati posisi 4 dari 10 UMP tertinggi.

Provinsi Papua memiliki UMP tertinggi tahun 2022 ini se-regional, dan menempati posisi 2 dari 10 UMP tertinggi di Indonesia.

UMP tertinggi di pulau Sulawesi, Provinsi Sulawesi Utara, yang menempati posisi 3 dari 10 UMP tertinggi di Indonesia. Sementara di Pulau Kalimantan, Provinsi Kalimantan Utara adalah yang tertinggi, dan juga menempati posisi 9 dari 10 UMP tertinggi di Indonesia.

- Iklan -

Upah Minimum Provinsi berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

UMP ditetapkan melalui Keputusan Gubernur, sedangkan penyesuaian UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang kemudian direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk ditetapkan. Berikut adalah daftar UMP se- Indonesia 2022 berdasarkan regionalnya:

Sumatera

  1. Aceh: Rp 3.166.460,00
  2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94
  3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00
  4. Riau: Rp 2.938.564, 01
  5. Jambi: Rp 2.698.940,87
  6. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446,00
  7. Bengkulu: Rp 2.238.094,31
  8. Lampung: Rp 2.440.486,18
  9. Bangka Belitung: Rp 3.264.884,00
  10. Kepulauan Riau: Rp 3.050.172,00

Jawa

  1. DKI Jakarta: Rp 4.641.854,00
  2. Jawa Barat: Rp 1.841.487,31
  3. Jawa Tengah: Rp 1.812.935,43
  4. DI. Yogyakarta: Rp 1.840.915,53
  5. Jawa Timur: Rp 1.891.567,12
  6. Banten: Rp 2.501.203,11

Bali dan Nusa Tenggara

  1. Bali: Rp 2.516.971,00
  2. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.207.212,00
  3. Nusa Tenggara Timur: Rp 1.975.000,00.

Kalimantan

  1. Kalimantan Barat: Rp 2.434.328,19
  2. Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516,09
  3. Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473,32
  4. Kalimantan Timur: Rp 3.014.497,22
  5. Kalimantan Utara: Rp 3.016.738,00

Sulawesi

  1. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00
  2. Sulawesi Tengah: Rp 2.390.739,00
  3. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876,00
  4. Sulawesi Tenggara: Rp 2.576.016,96
  5. Gorontalo: Rp 2.800.580,00
  6. Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10

Maluku dan Papua

  1. Papua Barat: Rp 3.200.000,00
  2. Papua: Rp 3.561.932,00
  3. Maluku: Rp 2.619.312,83
  4. Maluku Utara: Rp 2.862.231,00

(nkripost/ana)

 

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU