FKM Unhas Gelar Sosialisasi Peraturan Rektor Unhas Tentang ORMAWA

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Meskipun peraturan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) tentang Organisasi Kemahasiswaan telah ditetapkan beberapa waktu yang lalu melalui Peraturan Rektor NOMOR: 1831/UN4.1./KEP/2018, tetapi kegiatan sosialisasi menjadi sangat penting seperti yang disampaikan oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kemitraan FKM Unhas, Prof Sukri Palutturi, SKM., M Kes., MSc PH, PhD.

Menurut Prof Sukri dalam kegiatan sosialisasi peraturan rektor ini Kamis, 21 Maret 2019 di Ruang Kandouw FKM Unhas mengatakan bahwa alasan “Peraturan ini perlu disosialisasikan dan atau di-upgrade terus karena pergantian pimpinan sering terjadi baik pada tingkat fakultas atau pada tingkat departemen atau program studi demikian halnya dengan Ketua BEM, MAPERWA, himpunan mahasiswa jurusan dan sebagainya,” tutur Prof Sukri kepada Fajar Pendidikan sebelum sosialisasi peraturan rektor tersebut, yang dilaksanakan di Ruang Kandouw FKM Unhas, Kamis 21 Maret 2019, dimulai.

Lebih lanjut, Prof Sukri menjelaskan, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui berkaitan dengan bentuk Ormawa misalnya: Organisasi mahasiswa Program Sarjana Tingkat Universitas meliputi BEM Universitas, BPM Universitas dan UKM Universitas. Demikian halnya dengan organisasi mahasiswa program sarjana pada tingkat fakultas meliputi BEM fakultas, BPM fakultas dan UKM fakultas; dan selanjutnya organisasi mahasiswa program sarjana tingkat departemen atau program studi.

- Iklan -
Baca Juga:  GenBI LENTERA, Sinergi Pendidikan dan Kesehatan untuk Generasi Emas di Pulau Satando

Pada kegiatan sosialisasi tersebut, hadir para ketua jurusan atau departemen, presiden BEM, para ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, Biostatistik dan  Kependudukan, Epidemiologi, Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Kesehatan Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Administrasi Rumah Sakit dan Gizi, dan juga pengurus Mushallah Alafiyah.

Setelah penyampaian sosialisasi aturan rektor tersebut, seluruh peserta diminta untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi jika dipandang perlu.

Maka hasil dari pertemuan sosialisasi aturan tersebut, melahirkan beberapa masukan diantaranya, hubungan BEM dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan demikian pula dengan Mushallah.

- Iklan -

Pada prinispnya tujuan dari lembaga kemahasiswaan ini baik pada tingkat universitas, fakultas maupun pada tingkat jurusan adalah mengatur mekanisme jalannya organisasi pada masing-masing level. Tentu saja yang diharapkan adalah saling koordinasi.

Dr Erniwati Ibrahim, SKM., M Kes., mempertanyakan bagaimana hubungan Mushallah dengan BEM yang selama ini Mushallah juga telah berkembang pesat dengan kegiatan dan aktivitasnya. “Sementara menurut peraturan rektor, Mushallah adalah bagian yang tak terpisahkan dari BEM Fakultas tetapi ini bukan intervensi hanya dalam bentuk memperkuat koordinasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  LPM Penalaran UNM Gelar Seminar Hasil Penelitian Periode 2023/2024

Pada kesempatan yang sama, Muhammad Arsyad Rahman, SKM, M.Kes., Ketua Jurusan Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku juga banyak memberikan masukan. “Tidak ada istilah intervensi dalam berorganisasi bahkan jika itu sifatnya positif maka intervensi itu diperlukan, misalnya jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh BEM atau himpunan mahasiswa jurusan, maka perlu diingatkan,” ungkapnya.

- Iklan -

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Presiden BEM FKM Unhas, Aryangga Pratama, yang banyak memberikan masukan berkaitan dengan penjelasan dari Ormawa ini.

Aryangga merupakan salah satu ketua BEM yang cukup aktif memprakarsai kegiatan ini, pada saat itu. “Salah satu hal yang penting untuk dipikirkan ke depan adalah terbentuknya Himpunan Mahasiswa Kesehatan Masyarakat, dimana Himpunan Mahasiswa Gizi sudah lebih duluan terbentuk,” katanya.

Sekitar dua jam kegiatan sosialisasi ini berlangsung dan menghasilkan beberapa masukan untuk pengembangan Ormawa kedepan.(*)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU