HET Minyak Goreng Dicabut, Pemerintah Dinilai Kalah dari Pengusaha

Stok minyak goreng kembali tersedia di pasaran setelah pemerintah mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade menilai pencabutan HET bentuk kekalahan pemerintah dari pengusaha.

“Kami di komisi VI mayoritas menganggap kebijakan pemerintah ini menunjukkan pemerintah kalah dari pengusaha-pengusaha kelapa sawit, kalah dari oligarki,” ujar Andre, saat dihubungi, Kamis (17/3/2022).

Andre menyebut pemerintah seharusnya bisa mengontrol Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk masyarakat. Andre menyebut pencabutan HET yang dilakukan pemerintah menjadi bukti kekalahan dari pengusaha.

- Iklan -

“Kalah dia, dengan dicabut menunjukkan pemerintah kalah, seharusnya pemerintah bisa mengontrol DMO, DPO untuk masyarakat dengan mencabut ini pemerintah kalah,” kata Andre.

Dia mengatakan pemerintah perlu bersikap tegas terkait pengaturan harga minyak goreng. Dia juga menyinggung Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan macan kertas.

Baca Juga:  Ekonomi Makro dan Mikro, Inilah Pengertian, Contoh dan Perbedaannya

“Kita lagi nunggu jawaban menteri kira-kira jaminan pemerintah kapan HET Rp 14.000 itu bisa ada dipasaran, kapan tanggal pastinya, ini lagi kita tunggu, jangan sampai kebijakan ini jadi macan kertas lagi. Dibikin peraturan baru, menetapkan HET minyak goreng curah Rp 14.000 faktanya nanti nggak ketemu, kita lagi minta ketegasan kapan,” kata Andre.

- Iklan -

Selain itu, dia juga meminta pemerintah waspada terkait oknum yang curang dengan merepacking minyak curah menjadi menyak kemasan.

“Perlu diwaspadai pemerintah, bisa saja, minyak goreng curah ini direpacking kembali jadi minyak goreng kemasan dijual harga mekanisme pasar, dijual harga pasar, ini juga harus jadi perhatian pemerintah bagaimana pemerintah menjaga distribusinya, karena inikan peluang bisnis baru. Anda jual curah, curah dikumpulin, di repacking kembali,” kata Andre.

Baca Juga:  Ekonomi Makro dan Mikro, Inilah Pengertian, Contoh dan Perbedaannya

Diketahui, kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri dan penetapan harga minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dicabut. Keputusan ini diambil setelah HET minyak goreng kemasan tidak lagi berlaku.

- Iklan -

“Hari ini akan keluar Permendag-nya dan dalam 5 hari akan berlaku. Nggak ada lagi DMO,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (17/3).

Sejak keluarnya kebijakan pencabutan subsidi harga minyak goreng kemasan, stok minyak goreng di sejumlah swalayan Kota Malang melimpah. Tapi harganya justru melambung tinggi bikin pusing calon pembeli.

Pantauan detikJatim di salah satu swalayan di Jalan Danau Toba, Kecamatan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, stoknya cukup melimpah seiring penerapan harga baru.

 

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU