Cara Tukar Uang Baru 2022 Secara Online dan Syaratnya

Cara tukar uang baru 2022 secara online beserta syaratnya.  Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan tujuh uang rupiah kertas baru tahun 2022. Prosesi peluncuran uang baru dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Sentral Perry Warjiyo.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim dengan mengharapkan ridho Allah yang Maha Kuasa pada hari ini 18 Agustus 2022, saya Perry Wajiyo Gubernur Bank Indonesia bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan 7 pecahan rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah republik Indonesia,” kata Gubernur Bank Sentral Perry Warjiyo, dalam Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Kamis (18/8/2022).

Uang kertas tahun 2022 itu terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000. Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI.

- Iklan -

Masyarakat bisa menukarkan dengan uang baru tersebut ke Bank Indonesia melalui layanan tukar uang baru secara online dengan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

Baca Juga:  Ekonomi Makro dan Mikro, Inilah Pengertian, Contoh dan Perbedaannya

Dengan aplikasi PINTAR, masyarakat terlebih dahulu melakukan pemesanan. Sementara ini, akses aplikasi PINTAR baru bisa diakses oleh masyarakat pukul 11.WIB. Aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Ada pun jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. Berikut adalah cara dan syarat tukar uang secara online:

Cara Tukar Uang Baru 2022 Secara Online:

  1. Menyiapkan KTP
  2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id.
  3. Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’
  4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
  5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
  6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
  7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
  8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Baca Juga:  Ekonomi Makro dan Mikro, Inilah Pengertian, Contoh dan Perbedaannya

Syarat Penukaran Uang Baru 2022 Secara Online

  1. Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
  2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
  4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  5. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.
  6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
  7. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
  8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU