Ingat! Pemerintah Larang Salat Idulfitri Berjemaah di Masjid

FAJARPENDIDIKAN.co.id-Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah melarang masyarakat menggelar Salat Idulfitri berjemaah di luar rumah.

Keputusan itu diambil usai Mahfud menggelar rapat terbatas bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara.

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa pemerintah melarang masyarakat melakukan Salat Idulfitri berjamaah. Hal ini karena Indonesia masih menghadapi pandemi virus Korona atau Covid-19.

Pelarangan itu karena merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Wilayah yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Renungan tentang Isi Al-Quran

“Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjemaah di masjid atau Salat Id (Idulfitri) di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 yaitu tentang PSBB,” ujar Mahfud di Jakarta, Selasa (19/5).

Selain itu, kata Mahfud, penyelenggaran salat id juga dilarang oleh berbagai peraturan UU yang lain misalnya UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh Peraturan Perundang-undangan,” imbuh Mahfud.

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Senin, 18 November 2024: Kemenangan Menuju Kemerdekaan

Oleh sebab itu pemerintah mengharapkan supaya masyarakat bisa mengikuti rujukan Peraturan Menteri Kesehatan dan UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Wilayah.

“Oleh sebab itu maka pemerintah meminta dengan sangat agar kententuan tersebut tidak dilanggar,” katanya.

- Iklan -

Selain itu pemerintah juga mengajak tokoh-tokoh masyarakat, ormas keagamaan untuk bisa melakukan sosialisasi terhadap adanya pelarangan salat berjamaah tersebut.

‎”Karena bukan karena salatnya itu sendiri. Tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana Covid-19 termasuk bencana non-alam nasional yang berlaku berdasarkan keputusan pemerintah. Itu soal salat Id,” pungkasnya. (*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU