Ini Hukum Puasa Tidak Sahur Karena Ketiduran

Berpuasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Di antara sunah-sunah puasa, umat muslim dianjurkan untuk tidak melewatkan waktu sahur.

FAJARPENDIDIKAN.co.id-Kata sahar adalah bentuk tunggal (mufrad) yang menunjuk waktu sebelum subuh, bisa juga rentangnya dimulai dari sepertiga malam akhir hingga menjelang subuh.

Sedangkan sahur adalah istilah untuk menyebut makanan dan minuman yang dimakan pada waktu sahar, sehingga jika ada makanan yang dimakan pada waktu sebelum maghrib atau persis setelah isya maka itu belum disebut sahur tapi disebut dengan makan malam saja. Sehingga menjadi kesunnahan sahur adalah diakhirkan hingga tidak terlalu jauh dari waktu Subuh.

Rasulullah SAW bersabda:

- Iklan -

“Umatku masih dalam kebaikan selama mendahulukan buka puasa dan mengakhirkan sahur”. (HR. Ahmad).

Keutamaan sahur

Makan sahur adalah bagian dari kesunnahan yang sangat baik untuk dikerjakan. Rasulullah SAW bersabda: “Makan sahurlah, karena sahur itu barakah”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Meskipun sahur hanya meneguk air putih karena bangun kesiangan atau memang sengaja dengan air putih, sebisa mungkin jangan ditinggalkan. Karena itu juga diharapkan ada keberkahannya dari Allah SWT.

- Iklan -
Baca Juga:  Doa Ulama Terdahulu Menjalani Bulan Ramadan

Rasulullah SAW dalam hadits yang lainnya memberitahu bahwa:

“Sahur itu barakah maka jangan tinggalkan meski hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.” (HR. Ahmad).

Sahur Setelah Azan Subuh

Imam An-Nawawi mengatakan bahwa para ulama tidak berselisih jika fajar atau subuh sudah tiba sedangkan di mulut seseorang masih ada makanan maka harus dimuntahkan dan setelah itu dia boleh melanjutkan puasanya. Namun jika sengaja ditelan sedangkan dia sudah tahu bahwa fajar atau subuh telah tiba maka batallah puasanya.

- Iklan -

Ada sebuah hadits: “Jika salah seorang di antara kamu mendengar adzan sedangkan ia masih memegang piring (makan) maka janganlah ia meletakkannya sehingga ia menyelesaikan hajatnya (makannya).” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Hakim).

Baca Juga:  Hikmah dan Faedah Puasa

Akan tetapi cara memahami hadits di atas harus dibawa kepada pemahaman hadits berikut ini: Bahwa Bilal adzan pada waktu malam. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hukum puasa tidak sahur

Jika ketiduran dan tak sahur tak masalah asalkan sudah membaca niat puasa sebelumnya. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Hafshah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzy, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan lainnya.)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU