Kejari Barru Bongkar Proyek Irigasi Mangkrak, Tersangka Kini Nikmati Jeruji Besi

Barru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan irigasi di Kecamatan Malusetasi, Kabupaten Barru. Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2020 dan merupakan bagian dari pekerjaan tata ruang Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Kejari Barru, Syamsurezky, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Senin (2/6/2025), mengungkapkan bahwa proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp1,2 miliar itu hanya rampung sekitar 65 persen dan hingga kini belum diselesaikan.

“Proyek ini tidak selesai, hanya dikerjakan sekitar 65 persen. Padahal anggarannya cukup besar, mencapai 1,2 miliar rupiah,” tegas Syamsurezky di hadapan awak media.

Salah satu tersangka, berinisial AA, merupakan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Saat ini, AA telah memasuki masa pensiun dan berdomisili di Makassar. Perannya sebagai penanggung jawab anggaran menjadikannya sosok kunci dalam pengungkapan kasus ini.

Baca Juga:  Busur Terbang di Jalan Sepi, Polisi Ungkap Pelakunya

Sementara itu, tersangka lain berinisial SS, diketahui sebagai pelaksana proyek atau subkontraktor. Ia sempat berpindah domisili, dari Kabupaten Pangkep ke Kalimantan, selama proses pencarian oleh penyidik.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Barru, Prasetyo Purbo Wahyono, S.H., menyampaikan bahwa SS tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyelidikan.

“SS ini sempat pergi ke Kalimantan. Kami sudah berupaya melakukan koordinasi ke sana, namun yang bersangkutan tidak objektif dan tidak kooperatif,” jelas Prasetyo.

Ia menambahkan, setelah diketahui SS telah kembali ke Kabupaten Pangkep, tim penyidik segera melakukan tindakan tegas.

“Begitu kami mendapat informasi bahwa SS sudah berada di Pangkep, kami langsung melakukan penjemputan paksa. Saat ini tersangka telah kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

- Iklan -

Syamsurezky juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan alat bukti yang lengkap. Berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp554.536.501 (lima ratus lima puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu lima ratus satu rupiah).

Baca Juga:  Sinergi Kejati Sulsel dan Perum Bulog Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Sumber foto: fajarpendidikan.co.id — Kepala Kejari Barru, Syamsurezky, S.H., M.H., saat konferensi pers Kejaksaan Negeri Barru terkait penetapan tersangka kasus korupsi proyek irigasi.
Sumber foto: fajarpendidikan.co.id — Kepala Kejari Barru, Syamsurezky, S.H., M.H., saat konferensi pers Kejaksaan Negeri Barru terkait penetapan tersangka kasus korupsi proyek irigasi.

“Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh pihak Inspektorat berdasarkan laporan hasil audit,” jelas Syamsurezky.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  • Primair: Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Subsidair: Melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam oleh tim penyidik Kejari Barru. Syamsurezky menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau demi memastikan keadilan serta transparansi dalam penggunaan anggaran negara.

Hengki

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU