Ketahui Kapan Pasien Covid-19 Tanpa Gejala dan Gejala Ringan Dinyatakan Sembuh

Pasien Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Kapan mereka dinyatakan sembuh? Pasien tanpa gejala (asimptomatik) bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Kapan mereka dinyatakan sembuh? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak tinggi. Hal ini menyusul meluasnya penyebaran virus corona varian Omicron di Tanah Air.

Diperkirakan, situasi pandemi masih akan terus merangkak naik hingga mencapai puncaknya pada akhir Februari sampai pertengahan Maret mendatang.

- Iklan -

Kini, masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 diizinkan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Ketetapan terkait pasien tanpa gejala dinyatakan sembuh tertuang dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Surat Edaran Kemenkes No. HK.02.01/Menkes/18/2022 itu dikeluarkan pada 17 Januari 2022 lalu.

Dalam SE itu, aturan terkait pasien Covid-19 dibagi menjadi pasien tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala berat. Lantas, kapan pasien Covid-19 tanpa gejala dinyatakan sembuh?

- Iklan -

Pasien Covid-19 tanpa gejala dinyatakan selesai isolasi atau sembuh jika telah melakukan isolasi selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. Seperti yang diketahui, kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan bisa melakukan isoman jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Kemudian, pada kasus dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah dengan 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.Kemudian, pada kasus dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah dengan 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Syarat klinisnya adalah berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

- Iklan -

Sementara syarat rumah adalah dapat tinggal di kamar terpisah (lebih baik jika lantai terpisah), ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lain, dan bisa mengakses pulse oksimeter. Jika pasien Covid-19 tidak memenuhi syarat-syarat itu, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat (isoter).

Isoter dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan setempat. Selama isolasi pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Sumber: Tempo.co

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU