Kunjungi UIN Alauddin, KPPU Wilayah VI Sosialisasi UU No 5 Tahun 1999

FAJARPENDIDIKAN.co.id – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah VI melakukan Sosialisasi UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat di UIN Alauddin Makassar.

Hadir dalam kegiatan itu Rektor beserta para Wakil Rektor, para Biro, para Dekan dan Direktur Pascasarjana, para Kabag. Kepala Kanwil VI KPPU dan Satgas penegakan Hukum beserta rombongan.

Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis mengatakan sosialisasi itu dilaksanakan dalam rangka menciptakan good and clean university government terkhusus pada pengadaan barang dan jasa.

- Iklan -

“Kami hadirkan narasumber ahli dalam rangka menciptakan good and clean university government, ini misi kita supaya bagaimana dalam pelaksanaan kegiatan kegiatan yang terkait dengan usaha pengadaan barang dan jasa itu akan lebih baik,” kata Hamdan Juhannis saat memberikan sambutan di Ruang Rapat Senat Lantai IV Gedung Rektorat, Selasa (13/07/2021).

Baca Juga:  Buka Puasa Bersama KPI Macquarie Jadi Ruang Berjumpa Komunitas Muslim Indonesia di Sydney

Lebih lanjut, Mantan Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Pengembangan Lembaga itu membeberkan melalui sosialisasi, diharapkan sebagai upaya  awal dalam pengawasan, mengawal dan mengontrol dini pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terkhusus lingkup UIN Alauddin.

Terakhir, Penulis Buku Melawan Takdir itu berharap dengan hadirnya narasumber ahli bisa membawa misi yang dicita citakan sebagai kampus yang bersih akuntabel dan membawa keselamatan bagi masyarakat UIN Alauddin Makassar.

- Iklan -

Sementara itu, Kepala Kanwil VI KPPU Hilman Pujana dalam materinya mengungkapkan KPPU merupakan lembaga non struktural atau independen yang dibentuk sesuai UU No 5 Tahun 1999.

“KPPU bukan lembaga pemerintah ataupun BUMN akan tetapi lembaga Independen yang bertanggung jawab penuh kepada Presiden. Tentunya memiliki kewenangan menyelidiki, memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku bisnis,” ujarnya.

Ia menjelaskan UU No 5 Tahun 1999 secara ringkas mengatur ketentuan larangan terkait perilaku atau interaksi pelaku usaha terhadap pelaku usaha pesain, pelaku usaha tertentu dalam kaitan pasokan dan atau distribusi serta penyalahgunaan posisi dominan.

- Iklan -
Baca Juga:  UIN Alauddin Makassar Terakreditasi Unggul

Senada dengan itu, Kepala Satgas Penegakan Hukum wilayah VI Hasiolan Pasaribu menegaskan KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat.

“Melalui perkuatan di PP No 57/2010, KPPU memiliki kewenangan untuk menerima dan mengevaluasi merger yang dinotifikasi dan dikonsultasikan. Tak hanya itu, KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat,” bebernya.

Selain itu, lanjutnya sebagai fungsi pengawasan Kemitraan, hal itu diatur melalui UU No 20 tahun 2008, memiliki kewenangan dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku besar dengan UMKM.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU