Beranda blog Halaman 3348

Kecurangan Pilkada Viral Dijagat Maya

0
FOTO BUKTI PILIHAN CABUP GABUNGAN

 

Sinjai, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Dinilai cacat prosedur Pasca Pilkada Serentak 2018, kabupaten Sinjai terancam Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini karena munculnya berbagai foto hasil coblosan terhadap pasangan calon tertentu yang viral di salah satu grup WhatsApp.

Menurut informasi yang beredar, setiap orang yang mencoblos nomor urut satu harus mengambil gambar (foto) kertas yang telah mereka coblos, sebagai bukti bahwa setiap pemilih ini telah melaksanakan perintah dari salah seorang ASN di Dinas Kesehatan Sinjai untuk memilih pasangan calon nomor urut 1, Andi Seto Gadista-A-Kartini Ottong yang memiliki tagline SEHATI.

Mirisnya, para pemilih yang sebagaian sebagaian besar adalah petugas honorer di Puskesmas yang dinaungi oleh Dinas Kesehatan Sinjai ini diminta untuk memotret kertas suara beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat berada di dalam box pencoblosan di TPS.

Tidak hanya itu, aksi kecurangan Pilkada ini terbongkar karena adanya percakapan atau komunikasi pada sebuah grup Facebook “Sinjai Memilih”. Yang mana didalam percakapan tersebut, salah seorang oknum dari kalangan ASN mengarahkan pihak Puskesmas jajaran Dinas Kesehatan kabupaten Sinjai agar turut mensosialisasikan Pasangan Calon Bupati Sinjai dengan nomor urut 1, untuk dimenangkan pada Pilkada serentak 2018.

Percakapan di grup Facebook ini juga melibatkan Kepala PKM Biji Nangka, dan Plt. Puskesmas Borong Kompleks. Ini dipandang sebagai gerakan terstruktur oleh oknum ASN (baca: pegawai negeri, red) lingkup Dinkes Sinjai, khususnya pada jajaran Puskesmas.

Oleh sebab itu, Ketua Umum Gerakan Sinjai Muda (GSM), Nurhidatullah B. Cottong, yang mengatahui adanya aksi kecurangan Pilkada ini, mengatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Jika benar percakapan tersebut milik Sekretaris Dinas Kesehatan, maka dia telah melanggar Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar Dayat, sapaan akrab Nurhidatullah B. Cottong.

Menurut Dayat, Bawaslu yang dalam hal ini adalah Panwaslu di kabupaten memiliki kewenangan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, Kemenpan RB dan Kemendagri.

“Untuk prihal itu kajiannya sangat jelas bahwa ASN yang terlibat politik praktis harus segera diberhentikan sementara dalam jabatannya,” jelas Dayat.

Sementara itu, Ketua Panwaslu kabupaten Sinjai, Muh. Rusmin, menyatakan bahwa hal ini sementara dalam proses.

“Sementara kami proses, insya Allah Minggu ini kami di Panwaslu kabupaten akan tuntaskan penanganannya. Jadi sabar saja, dan kami akan melayangkan undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan (Oknum sekdinkes) dan akan di rapatkan Gakumdu,” jelas Rusmin yang dikonfirmasi melalui pesan whatApps.

Baca Juga: http://fajarpendidikan.co.id/2018/07/19/sejarah-teragedi-korban-40-ribu-jiwa-bak-terulang-pada-pilkada-sinjai/

Untuk diketahui, bahwa ihwal “perintah” kepada seseorang untuk memilih paslon tertentu termasuk adanya perbuatan memotret kertas suara coblosan di dalam TPS oleh yang diperintah, berpotensi menjadi perbuatan melanggar hukum.

Diantaranya, Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 17 Ayat 1 huruf t tentang pengawasan, pemungutan dan perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Bunyi Pasal 17 ayat 1 tersebut, pada intinya mengatur bahwa PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang No. 1 Tahun 2015 tentan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota Menjadi Undang Undang.

Bunyi Pasal 73 (4), selain calon atau pasangan calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

PKPU No. 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara di Pilkada, dimana bunyi Pasal 32 Ayat 1 Huruf i tersebut menyebutkan larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.

Sumber: http://www.komandoplus.com/2018/07/wow-sinyal-ketidaknetralan-oknum-asn-di.html

Editor: Wulandari

Aktivis dan Tokoh Tokoh Masyarakat Tuntut KPU Kembalikan Hak Demokrasi Rakyat

0
KPU Sinjai

Sinjai, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018 di kabupaten Sinjai belum lama ini meski telah berlangsung namun menyisakan kisruh sebab dinilai cidera hukum lantaran paslon yang didiskualifikasi masih terikut dalam pemilihan dan memperoleh suara. Namun kemudian perolehan suara tersebut dinyatakan batal. Kini KPU didesak untuk mengembalikan hak suara rakyat melalui pemilihan suara ulang.

Pilkada serentak yang digelar 27 juni 2018 di kabupaten Sinjai diikuti tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati masing-masing pasangan nomor urut 1 Andi Seto Gadista-A. Kartini Ottong tagline SEHATI, pasangan nomor urut 2 H. Sabirin Yahya – Andi Mahyanto Massarappi tagline BERSAMA, dan pasangan nomor urut 3 Takyuddin Masse dan Mizar Roem tagline TAKBIR.

Pilkada tersebut dimenangkan oleh nomor urut 1 Andi Seto Gadista – A. Kartini Ottong dengan komposisi perolehan suara
– Paslon nomor urut 1, A. Seto Gadhista Asapa – A. Kartini Ottong (SEHATI) memperoleh 51.157 suara.
– Paslon nomor urut 2, H. Sabirin Yahya – A. Mahyanto Massarappi (BERSAMA) dinyatakan 0 (nol) suara karena diskualifikasi, dan
– Paslon nomor urut 3, Takyuddin Masse – Mizar Roem (TAKBIR) 42.824 suara.

– Jumlah seluruh suara sah : 93.981
– Jumlah suara tidak sah : 43.049
– Total jumlah suara: 137.030

Maski terdiskualifikasi, Paslon nomor urut 2, H. Sabirin Yahya-A. Mahyanto Massarappi tetap ikut pilkada dan memperoleh suara. Pemilih paslon tersebut meminta hak demokrasinya dikembalikan pasca suaranya dibatalkan oleh KPU setempat.

Yang menjadi masalah sebab Paslon nomor urut 2, H. Sabirin Yahya-A. Mahyanto Massarappi (BERSAMA) terkena sanksi diskualifikasi sehari sebelum hari pencoblosan, sementara KPU sudah tidak dimungkinkan lagi mengadakan kertas suara baru sehingga foto pasangan tersebut masih terpajang di kertas suara, sedangkan tidak ada pemberitahuan ihwal diskualifikasi paslon nomor urut 2 itu kepada pemilih di TPS-TPS. Akhirnya pasangan terdiskuslifikasi tersebut tetap ikut sebagai kontestan pilkada dan memperoleh suara.

Setidaknya 43 ribu surat suara yang dinyatakan batal tersebut didalamnya sudah termasuk suara yang diberikan oleh pendukung paslon yang terdiskualifikasi.

Kalangan pemilih kabupaten Sinjai yang mengaku telah memberikan suaranya kepada pasangan urut 2, H. Sabirin Yahya – A. Mahyanto Massarappi, menyatakan kekecewaannya dan meminta hak demokrasinya dikembalikan oleh KPU.

“Kalau suara kami dinyatakan batal, lalu dikemanakan hak suara kami. Sedangkan kami ini adalah pemilih yang sah dan tidak bermasalah,” kata mereka satu nada.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI), Andi Fajar Asti, melalui pesan whatApps-nya (WA) menyatakan keprihatinannya dan menyayangkan cara KPUD karena cenderung merugikan kandidat dan menguntungkan kandidat yang lain.

“Mestinya pleno harus melalui proses dan cara-cara yang konstitusional, yaitu paling tidak menghadirkan para pihak yang menjadi objek,” tulisnya.

“Nah, jika ada putusan tapi belum inkra, sebaiknya jangan terlalu tergesa-gesa mendiskualifikasi kandidat karena namanya belum inkra, ya tentu belom berkekuatan hukum. Karena ini sangat merusak situasi dan konsentrasi menjelang pencoblosan. Inilah yang merusak proses demokrasi,” tutur Fajar Asti.

Menurut tokoh masyarakat setempat yang juga Ketua Persaudaraan Muslim Sedunia (PMS) Kabupaten Sinjai, Ustaz Andi Maddolangen, menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada di Sinjai dianggapnya tidak beres.

“Saya sendiri menilai itu cacat hukum, kenapa pada detik-detik terakhir pencoblosan ada salah satu calon didiskualifikasi oleh penyelenggara. Pada saat itu juga KPU harusnya mengumumkan bahwa pasangan nomor urut 2 (SBY-AMM) telah diskualifikasai. Kemudian KPU menyatakan bahwa pemilihan ditunda beberapa hari untuk perbaikan guna dilakukan penyesuaian,” tuturnya.

“Kalaupun pemungutan suara tidak bisa ditunda, maka sebelum pencoblosan di setiap TPS harusnya diumumkan baik secara tertulis maupun secara lisan bahwa paslon tersebut tidak dapat lagi dipilih karena diskualifikasi. Dan jika ada yang memilihnya maka suaranya dinyatakan batal atau tidak sah,” tambahnya.

Masyarakat Adat Barambangkatute sekaligus anggota Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman), Ismail, sangat menyayangkan bahwa ada suara sekitar 43 ribu suara pemilih yang dibatalkan oleh KPU.

“Saya sangat menyayangkan karena mulai perhitungan di TPS sampai di kecamatan suara masih sah, kenapa sampai hasil perekapan di KPU suara dinyatakan batal atau tidak sah,” kesal Ismail.

Sementara Ketua Cabang Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan Hidup (MP2LH) Kecamatan Sinjai Timur, Firman, menyatakan bahwa kalau kandidat tersebut sudah dinyatakan diskualifikasi, kenapa diikutkan. Ada apa dengan KPUD Sinjai.

“Kita sama menyaksikan bahwa pasangan nomor urut 2, SBY-AMM, masih diikutkan dan suaranya sah di TPS hingga perekapan di kecamatan. Muncul pertanyaan kenapa bisa pada tahap perekapan di kabupaten dinyatakan suara batal yang mengakibatkan 43 ribu pemilih kehilangan hak demokrasi. Ini menandakan bahwa kinerja KPUD tidak becus sehingga menimbukan konflik sosial yang bisa mencerai demokrasi di kabupaten Sinjai dengan slogan Panrita kitta,” ujar Firman.

Salah satu contoh, sambungnya, adanya aksi besar-besaran masyarakat Sinjai yang datang dari kota sampai pelosok hanya menuntut hak demokrasinya dikembalikan.

Baik Ustaz Maddolangen, Ismail, maupun Firman yang ditemui di tempat berbeda masing-masing mengunci pernyataannya dengan kalimat yang berbeda bermuatan desakan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).

Menurut Ustaz Maddolangen, menghilangkan suara rakyat sebanyak 43 ribu sama halnya menzalimi rakyat. Maka hak demokrasinya rakyat harus dikembalikan.

Sementara Firman menyatakan, haknya masyarakat jangan dirampas, harus dikembalikan melalui prosedur yang benar.

Sedangkan Ismail menyatakan jika hak pilihnya dibatalkan atau dihilangkan, sebaiknya tidak usah ada pemilihan. Kalau pun ada pemilihan lebih baik golpul saja.

Hingga saat ini pihak komisioner KPU Sinjai belum berhasil diperoleh keterangannya.

Sumber: http://www.komandoplus.com/2018/07/aktifis-dan-tokoh-minta-kpu-sinjai.html

Sadar Pendidikan Bukan Hanya di Sekolah, SMK 1 Libatkan Ortu Siswa dalam PLS

0
H Amiruddin AM saat membaca media cetak Fajar Pendidikan

Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) digelar di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Bone, Sulsel, mulai Kamis (19/7/2018). PLS yang melibatkan orang tua (ortu) siswa ini berlansung selama 3 hari kedepan.

Sebanyak 525 Siswa baru tercatat mengikuti masa PLS ini.

Kepala Sekolah SMKN 1 Bone H Amiruddin AM saat ditemui FAJAR PENDIDIKAN di ruang kerjanya mengatakan, pelibatan ortu siswa baru dihari pertama PLS adalah keharusan dalam koordinasi pendidikan siswa yang lebih baik. Para ortu siswa diundang untuk lebih tahu terkait sekolah tempat anaknya menimbah ilmu.

“Saya salut dengan antusiasme ortu siswa tuk hadir dalam penyelenggaraan PLS. Semoga koordinasi antar sekolah dan ortu siswa terjaga dengan baik. Sehingga anak mereka dapat belajar dengan baik di SMKN 1 Bone, menjadi pribadi yang lebih baik dan berprestasi,”kata H Amiruddin.

Lebih jauh, melalui koordinasi pelibatan ortu siswa, Amiruddin menekankan pentingnya penguatan kesadaran bersama akan tanggung jawab pendidikan siswa, yang bukan hanya tugas pihak sekolah, tapi mesti ada sinergitas antara pendidikan di sekolah dengan di rumah melalui keluarga. Tak terkecuali kontrol dan pemantauan lingkungan pergaulan siswa itu sendiri.

“Selain itu tentunya pelibatan ortu siswa dalam PLS, agar para ortu siswa dapat lebih mengetahui program, tata tertib dan kondisi sekolah,”tutupnya

Reporter: Abustan

Desa Anabanua Wakili Kab Barru Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulsel

0

Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Bupati Barru, Ir H Suadi Saleh, M, Si didampingi ketua TP PKK Kabupaten Barru, drg Hj Hasnah Syam Mars bersama rombongan Tim Penilai lomba Desa menghadiri penilaian perlombaan Desa Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, yang diselenggarakan di Desa Anabanua Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Kamis (19/7).

Acara tersebut juga  dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Barru, Hj Andi Nurhudayah Aksa, Kapolres Barru Dr. H. Burhaman SH MH, para unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, para pimpinan Perbankkan Kabupaten Barru, para Pimpinan OPD ,para Camat, Lurah dan Kepala Desa, para anggota PKK Kabupaten, PKK Kecamatan Barru, PKK Desa Anabanua serta undangan lainnya.

Desa Anabanua Kecamatan Barru merupakan Desa  terbaik dan mewakili Desa-Desa di Kabupaten Barru untuk mengikuti lomba Desa tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.

Desa Anabanua sendiri telah berhasil dalam melaksanakan program pemberdayaan masyarakat desa, baik dilihat dari bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ekonomi, untuk bidang ekonomi masyarakat sendiri diwujudkan dengan meningkatnya daya beli masyarakat dan luasnya perkebunan pertanian masyarakat dan partisipasi masyarakat dapat dilihat dari terwujudnya sinergitas antara Aparatur Pemerintah, BPD, LPM dan masyarakat Desa serta keterlibatan kaum perempuan dalam pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, karena faktor inilah yang menjadi kunci pendukung keberhasilan di Desa Anabanua.

Laporan Presentase tersebut dipaparkan oleh Faharuddin selaku Kepala Desa Anabanua di depan Tim Penilai yang terdiri dari beberapa unsur SKPD tingkat Provinsi Sulawesi Selatan  yang di ketuai oleh Kadis PMD Provinsi Sulawesi Selatan Mustari Soba SH Msi.

Penilaian perlombaan desa tersebut mengandung makna tersendiri karena dapat memberi motivasi dan memacu semangat bagi perangkat desa, lembaga – lembaga desa dan masyarakat untuk berlomba dan bersaing secara sportif dan positif dalam membangun fisik desa dan membenahi administrasi pemerintah Desa yang sudah ada.

Dalam sambutannya Bupati Barru, Suardi Saleh  menyampaikan, semoga momen ini bisa kita jadikan pendorong untuk lebih meningkatkan efektivitas pelayanan Pemerintahan serta kualitas dalam Pembangunan di Desa yang akan datang,” jelas Bupati,

“Kami berharap agar Desa Anabanua bisa Juara 1 Lomba Desa Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, dan dapat menjadi Desa yang terbaik di Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya.

Ketua Tim Penilai Lomba Desa Mustari Soba, dalam sambutannya sangat mengapresiasi dan terimah kasih atas penyambutan dan persiapan yang dilakukan, “Saya mengapresiasi dan selamat kepada masyarakat Desa Anabanua atas kemajuan yang telah diraih disegala aspek,” ucapnya.

Menurut Mustari menjelaskan bahwa, “Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan desa, efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Abd Latif Ahmad

Tema ‘Haters’ Antar 374 Siswa Baru SMA 15 Ikuti PLS

0


Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), sebelumnya disebut Masa Orientasi Siswa (MOS), merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah guna menyambut kedatangan para siswa baru.

Hal tersebut seperti yang dilaksanakan di SMA Negeri 15 Bone Kecamatan Ulaweng, Bone, Kamis (18/7/2018). Sebanyak 374 Siswa baru mengikuti kegiatan ini.

Saat FAJAR PENDIDIKAN menyambangi sekolah itu, para siswa baru nampak serius menyimak pengarahan Kepala Sekolah bersama para guru dan kakak kelas siswa baru. PLS kali ini mengangkat tema ‘Haters’ sebagai akronim dari Hebat, Aktif, Tangguh, Edukatif, dan Religius.

Kepala Sekolah SMA Negeri 15 Bone Muhammad Tang SPd MPd berharap seluruh siswa baru mengikuti dan menyimak materi PLS dengan baik, hingga tiga hari kedepan. Lebih jauh ia berharap masa PLS sebagai sarana perkenalan siswa terhadap lingkungan barunya di sekolah tersebut. Baik itu perkenalan dengan sesama siswa baru, kakak kelas, guru, hingga pegawai lainnya di sekolah itu.

“Tak terkecuali pengenalan berbagai macam kegiatan, aturan sekolah dan kegitan rutin di lingkungan sekolah,”kata Muhammad, Kamis (18/7).

Reporter: Abustan

Sejarah Teragedi Korban 40 Ribu Jiwa Bak Terulang Pada Pilkada Sinjai

0
Ilustrasi Pilkada

Sinjai. FAJARPENDIDIKAN.co.id– Kalangan warga masyarakat Sinjai memandang ada sisi kesamaan antara keputusan Ketua KPU Sinjai pasca Pilkada serentak 2018, dengan tragedi pembunuhan massal korban 40 ribu jiwa di masa silam. Bagaimana bisa ?

Jika menilik sejarah tragis yang pernah terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel), pasukan Westerling dikomandoi Kapten KNIL Reymond Paul Pierre Westerling beranggotakan 123 orang tentara Belanda, melalui aksi pembersihannya yang digelar selama lima bulan menimbulkan efek komulatif korban jiwa 40 ribu orang yang tidak bersalah.

Sementara jika menilik fenomena yang terjadi pada pilkada serentak tahun 2018 di kabupaten Sinjai, meski hanya dikendalikan lima orang komisioner yang dipimpin, Muh. Arsal Arifin, KPU setempat selama lima bulan juga melaksanakan tahapan pelaksanaan pilkada, juga menimbulkan korban 40 ribuan suara yang dibatalkan padahal pemilik suara itu bukan pemilih yang bermasalah.

Dibatalkannya 40 ribu suara pemilih di kabupaten Sinjai itu lantaran pemilih tersebut memilih pasangan nomor urut 2 (baca: dua, red), H. Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi, yang telah di diskualifikasi melalui keputusan KPU Nomor: 77/PL.03.02-Kpt/7307/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 26 Juni 2018 tentang Pembatasan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sinjai 2018, sehari sebelum hari pemungutan suara.

Pasca paslon H. Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi tagline BERSAMA tersanksi diskualifikasi, KPU tidak berkesempatan lagi untuk mengadakan kertas suara baru sehingga foto dan nama paslon itu masih tetap terpajang di kertas suara. Namun sayangnya KPU juga tidak menindaklanjutinya dengan mengumumkan di TPS-TPS ihwal diskualifikasi itu sehingga pemilih tidak mengetahuinya dan tetap memilihnya. (berita terkait: http://www.komandoplus.com/2018/07/panwaslu-sinjai-seharusnya.html)

Kejadian itu kemudian menuai kecamatan dan protes serta tuntutan dari kalangan warga, tokoh masyarakat, dan aktivis yang mendesak agar dilakukan pemilihan suara ulang (PSU), sebab proses pilkada Sinjai itu dinilai cacat prosedur dan cacat hukum sehingga tidak sah. (berita terkait: http://www.komandoplus.com/2018/07/aktifis-dan-tokoh-minta-kpu-sinjai.html?m=1)

Karikatur
Namun meski rentetan desakan dan tuntutan agar dilakukan PSU, tampaknya KPU Sinjai enggan untuk bergeming. Bahkan melalui rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukannya per tanggal 7 juli 2018 justru membatalkan 43 ribu suara, termasuk di dalamnya suara pemilih Paslon 2, dimana sebelumnya suara tersebut dianggap sah di tingkat TPS hingga tingkat kecamatan.

KPU terlihat bersikap lebih memilih untuk pihaknya digugat hukum dari pada mengakomodir dan memenuhi desakan dan tuntutan warga masyarakat yang mengnginkan PSU.

Jika melihat visi dan misi Komisi Pemilihan Umum, maka kemelut dan polemik hasil Pilkada Serentak 2018 di kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan (Sulsel) dipastikan tidak terjadi jika penyelenggaranya legowo menyadari terjadinya kelalaian.

KPU mempunyai visi untuk Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Profesional, dan Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu Yang LUBER dan JURDIL. Sedangkan misinya adalah :

1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, dan aksesibel;

2. Meningkatkan integritas, kemandirian, kompetensi dan profesionalisme penyelenggara Pemilu dengan mengukuhkan kode etik penyelenggara Pemilu;

3. Pengaturan di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progesif, dan partisipatif;

4. Peningkatkan kualitas pelayanan Pemilu untuk seluruh pemangku kepentingan;

5.Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu, Pemilih berdaulat Negara kuat.

6. Optimalisasi kemajuan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Jika membandingkan antara visi dan misi KPU dengan fenomena yang ada, maka layak membenarkan sindiran warga masyarakat kalangan pemilih kabupaten Sinjai yang menyebut jauh panggang dari api.

Keengganan KPU mengakomodir tuntutan warga untuk PSU seiring dengan adanya kecurigaan warga yang mencurigai adanya oknum yang mengalami “masuk angin” sehingga menderita “Flu berat”.

Soal sebutan masuk angin itu, kalangan dokter puskesmas menjelaskan, orang yang mengalami masuk angin cenderung mengalami flu. Dan orang yang menderita Flu berpotensi mengalami sakit kepala, pusing, demam, dan lemas.

“Makanya orang yang flu berat karena masuk angin itu tidak bisa berpikir secara efektif karena pusing dan sakit kepala, serta tidak mampu bekerja secara maksimal karena tubuhnya lemas tidak bertenaga,” jelas dokter.

Untuk diketahui, pilkada serentak 2018 kabupaten Sinjai dimenangkan pasangan calon nomor urut 1, A. Seto Gadhista Asapa – A. Kartini Ottong tagline SEHATI dengan komposisi perolehan suara :

– Paslon nomor urut 1, A. Seto Gadhista Asapa-A. Kartini Ottong tagline SEHATI : 51.157 suara.
– Paslon nomor urut 2, H. Sabirin Yahya – A. Mahyanto Massarappi tagline BERSAMA : 0 suara
– Paslon nomor urut 3, Takyuddin Masse – Mizar Roem tagline TAKBIR : 42.824 suara

– Jumlah seluruh suara sah : 93.981
– Jumlah suara tidak sah : 43.049
– Total jumlah suara: 137.030

Ustaz Maddolangen, seorang tokoh agama warga setempat menilai apa yang dilakukan oleh KPU dengan membatalkan suara sebanyak sekitar 43.000 itu secara tidak langsung menzolimi masyarakat.

“Menghilangkan suara rakyat yang tidak bermasalah sebanyak 43 ribu, sama halnya menzalimi rakyat yang sebanyak itu. Maka hak demokrasinya harus dikembalikan,” kata Ustaz Maddolangen.

Sedangkan salah seorang mantan kepala desa di kabupaten Sinjai yang minta tak disebut namanya menganalogikan bahwa 43 ribu suara yang dibatalkan di perekapan KPU itu, laksana mengingatkan pada kejadian masa lampau tragedi korban 40.000 jiwa.

“Kejadian ini yang 43 ribu suara dibatalkan oleh KPU, sama halnya dengan tragedi korban 40 ribu jiwa yang lalu, sama 40 ribuan korbannya,” ungkapnya.

Ketua KPU kabupaten Sinjai yang dikonformasi secara tertulis, patut dan layak, meski telah dijelaskan bahwa penjelasan konfirmasi Ketua KPU itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat kabupaten Sinjai, namun hingga berita ini naik posting, Ketua KPU, Muh. Arsal Arifin, tidak memberikan jawaban.

Sumber: http://www.komandoplus.com/2018/07/efek-pilkada-sinjai-laksana-pengulangan.html?m=1

Keluh Dosen UIT Yang Haknya Diselewengkan Oleh Pemilik Yayasan

Ketua Yayasan UIT, H Haruna

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id—Isu tentang berbagai problematika pendidikan memang tidak pernah ada akhirnya. Seperti halnya yang terjadi pada Perguruan Tinggi Swasta, Universitas Indonesia Timur (UIT) yang oleh Kemenristek Dikti statusnya dihitamkan.

Masalah pelik yang melilit pada PTS ini memang merugikan banyak pihak, mulai dari mahasiswa, orang tua para mahasiswa hingga tenaga pendidik yang mengabdikan diri sebagai dosen di UIT. Seperti halnya yang dialami oleh Zulkifli SH, seorang dosen tetap di UIT Makassar yang setelah mengabdikan diri beberapa tahun belakangan mendapatkan perlakuan yang sangat tidak terpuji, ia dipecat dan mendapat upah yang tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Zulkifli SH, tidak hanya mengeluhkan persoalan pengupahan. Ia juga sangat menyayangkan sikap pemilik yayasan UIT, H Haruna yang dipandang apatis.
“Sangat disayangkan sebagai tokoh Pendidikan H Haruna tidak menghadiri panggilan penyidik. Ketidakhadiran H Haruna dalam panggilan kedua pemeriksaan Penyidik Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tersangka pelaku Kejahatan Pengupahan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun adalah bukti nyata bahwa H Haruna adalah perbuatan yang sangat disayangkan,” kata Zulkifli SH.

Ia melanjutkan, semestinya Sebagai tokoh Pendidikan, perbuatan H haruna sangat tidak layak untuk ditiru atau menjadi contoh teladan bagi yayasan yang dipimpinnya. Menurutnya, sebagai Ketua Yayasan Universitas Indonesia Timur (UIT) dan wakil ketua Umum Bidang Dana Dan Pembangunan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta pusat (APTISI) seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Senada akan hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Agustinus Appang, menginformasikan, bahwa ketidakhadiran H Haruna dalam panggilan kedua ini telah di teruskan Ke Polda untuk panggilan ketiga.

“Kalau kita melihat pasal 19 ayat 2 KUHAP maka H Haruna akan dilakukan penangkapan, apabila hal ini terjadi, maka ini adalah hal yang sangat memalukan, namun mengerjakan hal memalukan mungkin sudah biasa bagi H Haruna karena Proses hukum yang telah berjalan selama ini adalah hal yang sangat memalukan,” katanya.

Berikut beberapa pelanggaran yang dilakukan , antara lain :
1. Menggaji Dosen dibawah standar.
2. Tidak Membayar THR Dosen sesuai ketentuan.
3. Tidak mendaftarkan dan Membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga
Kerjaan Dosen UIT.
4. Ketidakjelasan Penggunaan Dana Pembayaran Mahasiswa dan pengelolaan dana
Yayasan.
5. Membeli Asset Hotel dan dan Mall yang tidak jelas peruntukannya untuk yayasan
sementara gaji dosen tertunggak pembayarannya dan itupun dibawah standar.

Ditambah lagi adanya laporan Dari seseorang berupa surat salinan putusan fonis H. Haruna. Yang mengatakan bahwa Pemilik Yayasan UIT tersebut telah menjalani hukuman penjara selama lima tahun.

“Ada seseorang yang kami tidak tau mengirimkan surat kepada kami yaitu berupa salinan Putusan yang memfonis H Haruna, yaitu Penjara 5 tahun yang mana seatahu kami H Haruna tidak pernah menjalani hukuman penjara, hal ini sangat aneh mengapa sampai sekarang putusan ini tidak di eksekusi oleh jaksa,” tuturnya.

Hal ini pun pernah ia tanyakan kepada pihak yang berwenang namun belum mendapat jawaban yang jelas.

“Pernah kami tanyakan hal ini kepada Kasi Datun Kejari Makassar, Ahmad Idrak namun kemudian ia mempertemukan kami dengan Kasi Pidsus Kejari Makassar dan akan meneliti hal ini namun sampai sekarang kami belum mendapatkan info selanjutnya tentang hal ini meskipun telah kami tanyakan berkali-kali. Sangat memalukan dan mengerikan selama ini kami di pimpin oleh seorang narapida. Penjahat yang tidak pernah tobat, pantas saja kami sebagai DOSEN UIT diperlakukan seperti ini.”

“Sangat disayangkan bila aparat penegak hukum seperti Disnaker maupun dari Polda SulSel ataupun Kejaksaan bisa dipermainkan oleh orang seperti H Haruna contoh seperti Disnaker Kota Makassar yang tiga kali dipanggil oleh kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Makassar yang mana panggilan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas yang merupakan Perpanjangan Tangan Walikota Makassar tidak pernah mau digubris panggilannya,” jelasnya.

Akhirnya Pelaku Pemalsuan Sertifikat UNM Dibekuk Aparat

Ilustrasi Sertifikat Palsu

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Sekali lagi, nama baik Perguruan Tinggi Negeri di Makassar ternoda karena ulah dari alumninya sendiri yang melakukan transaksi jual beli sertifikat Diklat Bahasa Inggris/ Toefl palsu  Universitas Negeri Makassar, kepada beberapa orang wanita yang hendak mendaftarkan diri sebagai tenaga staff di Universitas Negeri Makassar (UNM).

Awalnya, Eka Noor Aris (32 tahun), pelaku bertemu dengan perempuan R, ZH, F dan S. Kemudian ia mengaku bekerja sebagai  staff administrasi di UNM. Dari pertemuan itu, para korban diiming-imingi bahwa pihak UNM akan menerima pagawai bagian administrasi dengan beberapa persyaratan, diantaranya: Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Curriculum Vitae (CV), surat lamaran kerja serta empat sertifikat yang wajib ada diantaranya Roefl, E-Learning, SPSS dan Macromedia Flash.

Dan karena korban tidak memiliki sertifikat-sertifikat tersebut, pelaku pun manawarkan kepada korban untuk bisa mendapatkan sertifikat dengan biaya antara Rp 1,2 juta hingga 1,5 juta. Singkat cerita, akhirnya pelaku dan korban pun kembali bertemu untuk menyerahkan sertifikat tersebut sesuai kesepakatan.

Namun, aksi jual beli sertifikat palsu UNM ini tidak berjalan lama. Setelah mendapat sertifikat palsu dari Eka Noor Aris, para korban menggunakannya untuk melamar pekerjaan di UNM. Dimana saat itu, pihak UNM secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada rekrutment staff administrasi dan UNM tidak pernah mengeluarkan sertifikat tersebut.

Kasus ini pun sudah ditangani oleh aparat kepolisian setempat  dan  pelaku juga telah diamankan. Kepala Bagian Humas UNM, Burhanuddi mengatakan, dengan adanya kasus ini tentu saja telah mencedari instansi apalagi pelakunya tak lain adalah alumni dari UNM.

“Pasti sangat merugikan tapi kan sudah di tangani oleh aparat kepolisan, kedepannya kita akan lebih menjaga keamanan instansi apalagi di persoalan administrasi dan surat menyurat. Kita berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi.” Katanya.

Lestarikan Budaya Baca, ITS Bangun Kampung Literasi

Anak-anak yang mendapatkan donasi buku dari ITS Surabaya (FOTO:Ist.)

 

Surabaya,FAJARPENDIDIKAN.co.id -Ramainya pemakaian gawai (gadget) pada anak- anak saat ini menyebabkan minat baca mereka semakin menurun. Untuk menanggulangi hal tersebut, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya bersiap mengembangkan sebuah Kampung Literasi.

Dengan mengelola lima wilayah Taman Baca Masyarakat (TBM), program ini turut menjadi bentuk pengabdian ITS pada masyarakat sekitar.

Ketua pelaksana, Dr Kartika Nuswantara SPd MPd menjelaskan, program yang bernama Kampung Literasi sebagai laboratorium pembelajaran sepanjang hayat ini merupakan bentuk kerjasama yang dilakukan oleh Pusat Studi Potensi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat (PDPM)-LPPM ITS, Perpustakaan ITS dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya.

Program yang akan dilaksanakan selama lima minggu dan dimulai pada 16 Juli ini memiliki tujuan untuk mendorong terjadinya pembiasaan masyarakat terhadap aktivitas membaca berbagai jenis teks atau wacana, serta melakukan pemberdayaan TBM sesuai dengan kebutuhan.

Sehingga diharapkan kegiatan ini akan menjadi cikal bakal terbentuknya laboratorium belajar di TBM kawasan sekitar ITS.

Sesuai usulan Perpustakaan Kota Surabaya, lima TBM yang dikelola yaitu TBM RW 3 Keputih, TBM Kelurahan Kejawan Putih Tambak, TBM Rusunawa Keputih, TBM RW 4 Kejawan Putih Tambak, dan TBM RW 1 Gebang Putih. Sedangkan kegiatan pertama sekaligus menjadi acara pembuka dimulai di TBM RW 3 Keputih.

“Tim pengabdi yang terdiri dari dosen, karyawan, mahasiswa lintas departemen di ITS tersebut akan melakukan pendampingan literasi kepada sekitar 100 anak usia 7-12 tahun,” papar perempuan berkacamata tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, tim pengabdi ITS juga memberikan sejumlah donasi berupa karpet, papan tulis, perlengkapan majalah dinding, kipas angin, paket buku baru, serta buku bekas layak baca yang merupakan sumbangan civitas akademika ITS.

“Anak-anak terlihat sangat bersemangat membaca buku-buku donasi dari ITS,” tambahnya.

Berbeda dengan pengabdian yang dilaksanakan di kawasan Dolly tahun lalu, Kampung Literasi ITS ini menekankan pada pembudayaan membaca nyaring.

Hal ini dilakukan untuk membuat kegiatan yang menyenangkan guna melatih kebiasaan mendengar pada anak, meningkatkan kejelasan pelafalan membaca, sekaligus membangun interaksi antar kedua pihak.

“Jika silent mereka pasti sibuk sendiri, sedangkan read aloud minimal dua orang yang melakukan,” jelas dosen bahasa Inggris itu.

Kartika, sapaan akrabnya, menambahkan, selain itu membaca nyaring dinilai penting untuk membentuk dan menanamkan nilai moral pada anak. Meyakini prinsip lebih cepat lebih baik, membaca nyaring akan memanfaatkan plastisitas otak anak untuk menyimpan informasi di memori jangka panjang.

“Dengan begini kita sebagai orang tua akan melatih mereka menjadi generasi yang lebih baik,” tuturnya.

Untuk menumbuhkan kecintaan pada TBM yang semakin meredup, Kampung Literasi pun didukung oleh program reproduksi cerita. Di sini pengunjung yang mayoritas anak-anak itu akan membaca, menceritakan dan kemudian menuliskan cerita baru sesuai dengan informasi yang mereka terima. Selain itu direncanakan ITS ikut andil dalam membantu penerbitan karya tersebut.

“Ini bisa mendorong perasaan bangga usai menghasilkan karya,” ucap wanita asal Surabaya tersebut.

Program yang berhasil mengumpulkan 500 buku sumbangan dalam sebulan ini juga berkesempatan memamerkan karya yang telah diterbitkan pada kegiatan open house Perpustakaan bulan September nanti. Untuk memeriahkan acara tersebut mereka juga akan mengunang salah satu komunitas menulis di Surabaya.

“Agenda open house nanti ada pameran novel anak, pemberian hadiah pada karya terbaik juga cerdas cermat untuk anak,” pungkasnya.

Reporter : Ahadri

Pelepasan Sejumlah Mahasiswa Unhas Mengikuti ENJ di Pulau Sembilan

Acara pelepasan peserta Ekspedisi Nusantara Jaya (ENJ) yang diberangkatkan ke Pulau Sembilan, Sinjai.(Foto: Ist.)
Acara pelepasan peserta Ekspedisi Nusantara Jaya (ENJ) yang diberangkatkan ke Pulau Sembilan, Sinjai.(Foto: Ist.)

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Deputi IV Bidang Koordinasi SDM, IPTEK dan Budaya Maritim, Dr Ir Safri Burhanuddin, DEA secara resmi melepas peserta Ekspedisi Nusantara Jaya (ENJ) Universitas Hasanuddin Makassar (Unhas) yang akan berangkat ke Pulau Sembilan Sinjai, di Aula Prof Syukur Abdullah FISIP Unhas Senin (16/7/2018).

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua LP2M Unhas, Prof Dr Ir La Ode Asrul, MP dilanjutkan dengan pelepasan secara simbolik oleh Deputi IV. Acara diakhiri dengan pembekalan oleh Ketua Panitia ENJ se-Indonesia, Kadis Parawisata dan Kebudayaan Sinjai dan Camat Pulau Sembilan Sinjai.

Dalam sambutannya, Burhanuddin menyampaikan Ekspedisi Nusantara Jaya merupakan sutu bentuk kehadiran negara dalam membangun pulau-pulau terluar yang disalurkan melalui mahasiswa dari Universitas-Universitas pilihan.

“Di sana banyak potensi yang belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, kehadiran mahasiswa disana diharapkan dapat membantu menggali potensi yang ada agar keadaan semakin lebih baik,” terangnya

Lokasi yang menjadi sasaran Tim ENJ Unhas mendapat dukungan besar dari pria asal Sinjai Selatan tersebut karena mengaku memiliki pengalaman berharga di sana.

“Saya berharap agar Tim ENJ Unhas dapat menggali permasalahan yang ada di sana dan memberikan solusinya. Agar nantinya masyarakat dapat mandiri,” harapnya.

“Pulau Sembilan merupakan tempat yang memiliki kekayaan ikan berlimpah. Saya masih ingat betul tahun 1988 pada saat saya kesana, kami menikmati ikan yang berlimpah, hanya dengan menggunakan lampu strongking kita dapat menombak ikan di malam hari pada saat air surut,” kenangnya.

Ia juga mengatakan sampai saat ini sampah merupakan permasalahan utama yang telah banyak merusak ekosistem.

Untuk itu, Burhanuddin menantang peserta ENJ Unhas agar mampu mengatasi permasalahan tesebut. “Saya akan datang di sana ketika ada perubahan besar yang mampu diperbuat oleh tim ENJ Unhas,” tantangnya.

Sementara itu, Kadis Parawisata dan Kebudayaan Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad, M Si memaparkan sejarah Sinjai dan potensi parawisata yang ada di Sinjai. Secara khusus dipaparkan rencana pembangunan parawisata yang ada di Pulau Sembilan, mahasiswa diharapkan mampu besinergi.

Terakhir pembekalan diisi oleh Camat Pulau Sembilan, A Adityawarman AP, S STP., M Adm KP yang menanggapi pengalaman Burhanuddin terkait perkiraannya mengenai kondisi Pulau Sembilan.

“Pulau Sembilan Sinjai tidak sama dengan tahun 1988. Pulau Sembilan yang sekarang telah mengalami krisis ekosistem akibat penggunaan alat tangkap ilegal (bom dan bius). Sekarang orang dari Pulau Sembilan harus membeli ikan di kota Sinjai (di pelalangan) untuk mendapatkan ikan,” bebernya.

Ia juga banyak menyinggung mengenai keadaan masyarakat yang belum menyadari pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat. “Ini merupakan tantangan mahasiswa Unhas agar mampu membantu mengatasi persoalan yang ada,” tutupnya. (FP)