Pemerintah Dorong Pembangunan Budaya Digital

Pemerintah terus berupaya mendorong pembangunan budaya digital melalui penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Berbagai kebijakan dan program strategis untuk mendorong digitalisasi pemerintahan melalui penerapan SPBE telah dilakukan, salah satunya dengan penerbitan Surat Edaran Menteri PANRB No. 18/2022 tentang Keterpaduan Layanan Digital Nasional melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.

“Tujuannya tentu agar tata kelola pemerintahan kita tidak lagi silo dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga ke depannya terwujud ekosistem digital nasional,” jelas Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati dalam Apel Pagi secara hibrida, Senin (26/9).

Menurut Deputi Nanik, arsitektur SPBE menjadi referensi utama dalam pelaksanaan roadmap pemerintah mengelola dan mengembangkan platform layanan digital. Roadmap tersebut tentunya memuat milestone atau target capaian pemerintah secara objektif, terukur, dan terarah. Dalam Arsitektur SPBE, terdapat satu domain yang menangani keamanan informasi yakni Arsitektur Keamanan SPBE.

- Iklan -

Selanjutnya, kebijakan strategis yang ditetapkan untuk meningkatkan SPBE seperti penetapan tiga aplikasi umum yaitu Sistem Informasi Kearsipan Dinamis terintegrasi (Srikandi), LAPOR, LPSE. Sementara, enam aplikasi umum masih dalam proses penetapan.

Kemudian pemanfaatan pusat data nasional untuk penerapan aplikasi umum secara nasional. Serta terdapat 51 kementerian/LPNK dan 15 provinsi termasuk kabupaten/kota di wilayahnya menjadi pilot project penerapan SPBE.

Deputi Nanik juga mengatakan dalam membangun budaya digital di pemerintahan perlu adanya sistem kerja yang mendukung. Saat ini, Kementerian PANRB tengah menyusun kebijakan tentang flexible working arrangement (FWA).

- Iklan -

Rancangan Perpres tentang Hari dan Jam Kerja pada Instansi Pemerintah tengah disusun dan sudah dalam tahap pembahasan antar kementerian. Kementerian PANRB juga tengah menyusun Peraturan Menteri mengenai Fleksibilitas Waktu Kerja, sebagai bentuk pengaturan teknis tentang FWA.

Dijelaskan bahwa nantinya tidak setiap instansi dapat menerapkan FWA karena FWA membutuhkan kesiapan seperti penerapan teknologi informasi dan komunikasi yang intens, sehingga dibutuhkan berbagai aplikasi sebagai alat baru kerja maupun monitor hasil kerja.

Demikian pula untuk ASN, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, antara lain ASN harus memiliki rekam jejak yang baik dalam berkinerja, memiliki tanggung jawab yang kuat terhadap pekerjaan atau tugas-tugas yang diberikan, mampu menjalankan etika, dan memiliki kompetensi yang tinggi dalam memanfaatkan berbagai perangkat digital sebagai alat bantu kerja.

- Iklan -

Tidak semua jabatan bisa menjalankan FWA karena terdapat jabatan-jabatan tertentu yang  memerlukan kehadiran secara fisik di tempat kerja dan pada waktu tertentu. Berbagai aspek tersbut akan diatur dalam Peraturan Menteri, namun untuk aspek-aspek spesifik sesuai dengan karakteristik setiap instansi nantinya akan diatur masing-masing pimpinan instansi.

“Diharapkan adanya pengaturan tersebut juga akan ikut mendorong budaya pemanfaatan data, budaya digital, budaya akuntabilitas, dan budaya efisiensi dan efektivitas di instansi pemerintah,” pungkasnya. (*)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU