Barru – Tim Resmob Satreskrim Polres Barru berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi Target Operasi (TO) SIKAT LIPU 2025 setelah membobol celengan Masjid Jabal Nur Maganjeng.
Pelaku, Andika alias Dika bin Arifin Dg Baji (18), warga Dusun Bontorea, Desa Beroanging, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, diringkus pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 16.00 Wita di pelataran Islamic Centre Barru.
Penangkapan dipimpin Ipda Muh. Fauzi Nur Alifka, S.Tr.K., M.H. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tas selempang biru navy, selembar baju abu-abu, dan sepasang sandal merah.

Peristiwa bermula pada 6 Agustus 2025. Celengan Masjid Jabal Nur Maganjeng ditemukan rusak keesokan harinya setelah salat Subuh berjamaah.
“Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria menendang celengan, mengambil uang di dalamnya, lalu memasukkannya ke tas sebelum kabur,” kata “Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, S.H., Jumat, 29 Agustus 2025.
Kerugian akibat pencurian ditaksir mencapai Rp500 ribu. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku beraksi seorang diri dan uang hasil curian telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku menyasar masjid-masjid yang sepi dan minim pengawasan. Ia juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di Makassar dan Pangkep,” tambah Iptu Akbar.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Barru dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Hengki
