Barru, fajarpendidikan.co.id – Pemerintah Kabupaten Barru resmi menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sekaligus mendorong pola hidup sehat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Program Bike to Work (BtW).
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 000.9.6.1/3509/SJ terkait pengurangan penggunaan kendaraan dinas jabatan.
Selain itu, aturan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Bupati Barru Nomor 100.3.4.2/6060/Bag.Organisasi tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel dalam mendukung transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru.
Dalam surat edaran itu, ASN diimbau mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan hingga maksimal 50 persen.
Sebagai alternatif, pegawai didorong menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, maupun sepeda saat berangkat ke kantor.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), mengurangi polusi udara, serta membangun budaya hidup sehat di lingkungan pemerintahan.
Tak hanya membatasi kendaraan dinas, Pemkab Barru juga menetapkan Program Bike to Work bagi ASN setiap hari Rabu.
Program tersebut mulai diterapkan secara bertahap dan berkelanjutan sejak 29 April 2024.
ASN yang memiliki jarak tempat tinggal maksimal tiga kilometer dari kantor diwajibkan mengikuti program BtW menggunakan sepeda menuju tempat kerja.
Sementara pegawai yang tinggal lebih dari tiga kilometer tidak diwajibkan, namun tetap dianjurkan ikut berpartisipasi secara parsial maupun melalui kegiatan bersepeda di lingkungan kantor.
Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian dalam pelaksanaan program tersebut.
Pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu, ASN yang sedang hamil, pegawai yang menjalankan tugas lapangan mendesak, hingga kondisi cuaca ekstrem tidak diwajibkan mengikuti program BtW.
Dalam pelaksanaannya, pegawai yang mengikuti program wajib melakukan presensi sesuai ketentuan yang berlaku.
ASN juga diminta melampirkan dokumentasi pendukung berupa foto atau validasi di titik parkir sepeda.
Pengawasan pelaksanaan program dilakukan langsung oleh atasan di masing-masing unit kerja melalui verifikasi laporan dan pengecekan berkala.
Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo-SP Kabupaten Barru, Zulfachmy, membenarkan kebijakan tersebut.
“Betul. Sesuai hasil keputusan dan kesepakatan rapat, dalam rangka menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat, Pemda mengambil kebijakan untuk menerapkan sesuai yang tertuang dalam surat edaran,” kata Zulfachmy kepada wartawan.
Ia mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam mendukung efisiensi anggaran sekaligus membangun budaya kerja yang sehat dan ramah lingkungan.
Sementara pegawai yang tidak mengikuti program tanpa alasan yang sah akan mendapatkan pembinaan dari atasan langsung.
Ketidakikutsertaan dalam program tersebut juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penilaian disiplin maupun kinerja ASN.
Untuk mendukung program itu, seluruh perangkat daerah diminta menyediakan tempat parkir sepeda yang aman dan nyaman.
Pemkab Barru berharap kebijakan tersebut mampu menciptakan budaya kerja ASN yang lebih sehat, hemat energi, serta mendukung pengurangan polusi di lingkungan pemerintahan.
