Pastikan Kedisiplinan, Bupati Bone Bakal Sidak di Rumah ASN WFH

Bupati Bone Andi Asman Sulaiman menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Bone yang diberlakukan setiap hari Rabu. Untuk memastikan WFH berjalan dengan baik, sewaktu-waktu ASN WFH memungkinkan disidak di rumahnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/617/ORG tertanggal 22 April 2026. Dalam skema tersebut, ASN menjalankan WFH setiap Rabu, sementara hari kerja lainnya tetap work from office (WFO).

Meski memberikan fleksibilitas, Bupati menegaskan bahwa kinerja ASN tidak boleh menurun. Ia meminta seluruh pegawai tetap bekerja secara profesional dan bertanggung jawab meskipun menjalankan tugas dari rumah.

ADVERTISEMENT
Baca Juga:  UPT SPF SD Negeri Gotong-Gotong 1 Gelar Pembagian MBG Dirangkaikan Halal Bihalal

“Walau WFH, saya minta ASN bekerja dengan sungguh-sungguh,” tegas Bupati Bone Andi Asman Sulaiman, Selasa (28/4/2026).

Untuk memastikan kedisiplinan, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat. Bahkan, Bupati menyatakan tidak menutup kemungkinan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah ASN yang menjalankan WFH.

“Sewaktu-waktu yang WFH akan disidak di rumahnya untuk memastikan apakah benar-benar berada di rumah atau tidak, bukan di tempat lain seperti berlibur atau keluar nongkrong,” ujarnya.

ADVERTISEMENT
Baca Juga:  Dilalap Si Jago Merah, Kapolres Barru Hadir Beri Dukungan

Selain itu, dalam kebijakan tersebut juga diatur berbagai ketentuan, di antaranya komposisi WFH sebesar 50 persen ASN, pelaksanaan rapat secara hybrid, serta efisiensi penggunaan energi dan anggaran. ASN yang menjalankan WFH juga diwajibkan tetap berada di wilayah tugas, responsif, serta melakukan absensi berbasis aplikasi.

Pemerintah Kabupaten Bone berharap kebijakan kerja fleksibel ini dapat meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik, sekaligus menjaga produktivitas kinerja ASN.*

Bagikan:

BERITA TERKAIT

ARTIKEL POPULER

BERITA TERBARU