Pendaftaran Parpol Pemilu 2024 Dibuka Mulai 1-7 Agustus 2022

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan pihaknya merencanakan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dibuka pada 1 hingga 7 Agustus 2022. Dia memastikan pesta demokrasi itu akan tetap berjalan sesuai jadwal meskipun masih menghadapi sejumlah hambatan.

“(Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024) 1 Agustus sampai 7 Agustus 2022 di dalam rencana tahapan dan jadwal kami,” ujar Ilham Saputra kepada wartawan usai memberikan sambutan dalam kegiatan uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, serta Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Senin. 21 Maret 2022.

Selain jadwal pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, Ilham mengatakan pihaknya akan menyurati Komisi II DPR RI untuk membahas secara mendetail rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024.

- Iklan -

Dengan demikian, Ilham Saputra berharap rancangan aturan tersebut dapat segera dibahas dan kemudian diundangkan menjadi PKPU.

Menurutnya, PKPU tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024 sangat penting untuk segera dibahas dan diundangkan karena akan menjadi acuan untuk membahas aturan lain, seperti anggaran dan persiapan pemilu.

Ilham juga menyatakan, jika PKPU itu bisa segera selesai, maka anggota-anggota KPU baru yang akan dilantik Presiden Jokowi bulan depan dapat langsung melanjutkan pembahasan mengenai PKPU lainnya.

- Iklan -

Hingga saat ini, DPR RI memang belum membahas soal penetapan tahapan dan anggaran Pemilu 2024. Mereka beralasan anggota KPU baru yang telah mereka pilih bulan lalu belum dilantik oleh Presiden Jokowi.

Padahal, jika mengikuti jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024, maka tahapan pemilu seharusnya sudah dimulai sejak Juni 2022.

Pada kesempatan yang sama, Ilham Saputra menanggapi perihal wacana penundaan pemilu yang terus bergulir. Dia menyatakan KPU sebagai penyelenggara pemilu senantiasa bekerja sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menegaskan bahwa pemilu diadakan secara periodik dalam lima tahun sekali.

- Iklan -

Bahkan, KPU RI bersama Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Oleh karena itu, ujarnya, KPU RI konsisten melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Sampai saat ini, KPU konsisten melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Ilham Saputra.

Sumber: Tempo.co

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU