Pengangkatan Kepala Perpustakaan Sekolah Wajib Sesuai Standar Nasional

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Keberadaan Perpustakaan Sekolah sebagai bagian integral dari kegiatan di sekolah merupakan salah satu pusat sumber belajar siswa dan warga sekolah untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan di sekolah yang berkualitas.

Untuk itu, kata Tulus Wulan Juni, dalam penyelenggaraan perpustakaan khususnya penyediaan tenaga perpustakaan sebagai tenaga kependidikan, harus memenuhi kriteria berdasarkan ketentuan/ peraturan yang berlaku dan wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan (SNP) bukan atas inisiatif sendiri dari pihak sekolah.

Lebih lanjut, Tulus yang merupakan Pustakawan Makassar menjelaskan, pengangkatan kepala perpustakaan sekolah oleh kepala sekolah diharapkan mengikuti ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/ Madrasah dan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor : 10, 12 dan 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah.

- Iklan -

“Kepala Perpustakaan Sekolah diutamakan Pustakawan minimal D.II bidang Perpustakaan atau bidang lain yang memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan dari lembaga yang ditetapkan pemerintah dengan masa kerja minimal empat tahun,” jelasnya.

Baca Juga:  Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadan

Atau dari Pendidik/ Guru minimal S-1 dan memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan dari lembaga yang ditetapkan pemerintah dengan masa kerja minimal tiga tahun.

“Jika sekolah telah memiliki tenaga fungsional pustakawan, maka pustakawan tersebut diprioritaskan menjadi kepala perpustakaan untuk memimpin penyelenggaraan perpustakaan sekolah bukan diisi dari guru,” tegasnya.

- Iklan -

Namun, sambungnya, jika sekolah tidak memiliki tenaga pustakawan, maka barulah diisi oleh guru dengan catatan berijazah minimal S-1 dan memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Sekolah dengan enam rombongan belajar (rombel) ke bawah wajib menyediakan satu tenaga tetap perpustakaan sesuai kualifikasi dan sisanya untuk memenuhi struktur organisasi perpustakaan yang jumlahnya minimal empat orang terdiri dari Kepala Perpustakaan, Layanan Pemustaka, Layanan Teknis dan Layanan Teknologi Informasi maka dapat diisi oleh tenaga pendidik atau kependidikan yang diperbantukan di perpustakaan (diutamakan yang memiliki pengalaman/ diklat perpustakaan.

Sedangkan sekolah dengan lebih enam rombongan belajar (rombel) ke atas wajib memiliki minimal dua tenaga tetap perpustakaan sesuai kualifikasi ditambah satu kepala perpustakaan sesuai kualifikasi (diutamakan pustakawan) dan sisanya untuk memenuhi struktur organisasi perpustakaan yang jumlahnya minimal empat orang terdiri dari Kepala Perpustakaan, Layanan Pemustaka, Layanan Teknis dan Layanan Teknologi Informasi dapat diisi oleh tenaga pendidik atau kependidikan yang diperbantukan di perpustakaan (diutamakan yang memiliki pengalaman/ diklat perpustakaan).

- Iklan -
Baca Juga:  Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadan

Kepala perpustakaan sekolah dan pustakawan yang ada di sekolah adalah bagian dari Tenaga perpustakaan.

Ketentuan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang menyebutkan bahwa Tenaga Perpustakaan itu terdiri dari Pustakawan, Tenaga Teknis Perpustakaan, Tenaga Ahli dan Kepala Perpustakaan.

Tenaga Perpustakaan juga adalah bagian dari Tenaga Kependidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 5 yang menyebutkan bahwa Tenaga Kependidikan ada sembilan yakni, Kepala Sekolah/Madrasah, Pengawasan Satuan Pendidikan, Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Laboratorium, Teknisi, Pengelola Kelompok Belajar, Pamong Belajar dan Tenaga Kebersihan.

“Olehnya itu, Pustakawan di sekolah bukan profesi biasa-biasa saja, tetapi salah satu tenaga kependidikan yang wajib diberdayakan dan dibina oleh kepala sekolah,” tutupnya.(*/FP)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU