Pengertian MPLS dan Dasar Hukum, Tujuan serta Lingkup Kegiatan MPLS 2023

Pengertian MPLS dan Dasar Hukum, Tujuan serta Lingkup Kegiatan MPLS 2023, MPLS adalah singkatan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Kegiatan MPLS dulu dikenal dengan istilah Masa Orientasi Siswa (MOS).

Dengan demikian, simak berikut lengkap penjelasan dari MPLS lengkap beserta contoh kegiatan dan dasar hukum agar kalian memahami sebelum mengikuti kegiatan MPLS di sekolah baru anda.

Pengertian MPLS

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan peserta didik baru saat pertama masuk sekolah pada awal tahun ajaran baru. MPLS tersebut biasanya ada di tingkat SD, SMP, dan SMA.

- Iklan -

Dasar Hukum MPLS

Adapaun dasar hukum MPLS adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembagian urusan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
  7. Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Baca Juga:  Pasar Persaingan Sempurna: Pengertian, Karakteristik dan Contohnya

Tujuan MPLS

Tujuan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru, antara lain:

  1. Mengenali potensi diri peserta didik baru.
  2. Membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
  3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai peserta didik baru.
  4. Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya.
  5. Menumbuhkan perilaku positif, antara lain: kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Baca Juga:  Pengertian Orde Baru; Ciri-ciri, Kebaikan dan Keburukannya
- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU