Profil dan Biodata Yosep Parera, Tersangka Kasus Suap dan Pemilik Akun Rumah Pancasila

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya adalah pengacara bernama Yosep Parera. Siapa dia?

Dikutip dari situs Law Firm Yosep Parera, Jumat (23/9/2022), Yosep Parera merupakan pengacara yang berkantor di Semarang. Dalam profilnya, Yosep Parera mengaku sudah beracara sejak tahun 2000. Yosep Parera biasa menangani perkara pidana dan perdata.

Selain menjadi pengacara, Yosep Parera juga berkecimpung di dunia akademisi sebagai Dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang. Yosep Parera juga kerap menjadi pembicara di berbagai seminar hukum serta aktif di beberapa kegiatan sosial dan kemanusiaan.

- Iklan -

Yosep Parera juga merupakan pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang dan pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum. Dia juga tercatat beberapa kali memimpin organisasi di Semarang dan Jawa Tengah, di mana salah satunya merupakan organisasi anti-korupsi. Berikut daftarnya:

1. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Semarang Raya, Periode: 2016-2020
2. Wakil Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD HAMI) Jawa Tengah, Periode: 2015-2020
3. Ketua Perhimpunan Universal Taekwondo Indonesia Profesional (UTIPro) Jawa Tengah, Periode: 2016-2021
4. Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Periode: 2016-2021
5. Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang

READ MORE
Yosep Parera juga aktif di media sosial TikTok melalui akun Rumah Pancasila. Dari unggahannya, Yosep Parera kerap membahas soal perkara hukum salah satunya kasus Ferdy Sambo. Yosep Parera juga pernah membahas soal kekecewaannya terhadap oknum penegak hukum yang menurutnya tidak punya hati nurani.

- Iklan -

Baca juga:
Pengacara Akui Suap Pengurusan Perkara di MA: Moral Kami Rendah
Yosep Parera Akui Beri Suap
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yosep Parera pun buka suara. Dia mengklaim jadi korban sistem. Dia menyebut setiap aspek di Indonesia memerlukan uang.

“Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita,” kata Yosep Parera di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Dia bersama rekan pengacaranya Eko Suparno mengaku memberikan suap. Uang itu diberikan agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.

- Iklan -

“Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan,” ungkapnya.

“Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya,” imbuh Yosep.

OTT KPK

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah. Ada delapan orang yang ditangkap, termasuk Yosep Parera. Mereka di antaranya adalah:

1. Desy Yustria, selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
2. Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
3. Edi Wibowo selaku Panitera Mahkamah Agung;
4. Albasri selaku PNS Mahkamah Agung;
5. Elly Tri selaku PNS Mahkamah Agung;
6. Nurmanto Akmal selaku PNS Mahkamah Agung;

7. Yosep Parera selaku Pengacara; dan.
8. Eko Suparno selaku Pengacara.

Selain mengamankan delapan pihak itu, KPK juga turut mengamankan uang tunai. Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp 50 juta.

KPK Tetapkan 10 Tersangka

KPK kemudian menetapkan 10 tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Berikut ini 10 tersangkanya:

Sebagai penerima:
– Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
– Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
– Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
– Redi, PNS Mahkamah Agung
– Albasri, PNS Mahkamah Agung

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi:
– Yosep Parera, pengacara
– Eko Suparno, pengacara
– Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Dari kesepuluh tersangka itu, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno. Sumber Detik.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU