Rakor Tindak Lanjut Permasalahan Relokasi Pedagang Pasar Tempe Kab. Wajo

FAJARPENDIDIKAN.co.id – Pada 3 September 2020, Pkl. 16.48 Wita, di Ruang Kerja Bupati Wajo, Jl. Rusa Sengkang, berlangsung Rapat Koordinasi Tindak lanjut Permasalahan Relokasi Pedagang Pasar Tempe ke lokasi Pasar yang disiapkan oleh Pemkab. Wajo.

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu
DR. Amran Mahmud, S.Sos, M.Si. (Bupati Wajo)
Amran, SE (Wabup Wajo)
Amiruddin (Sekda Wajo) Letkol Inf. Muh. Juanda Dinata (Dandim 1406/Wajo)
Kompol Andi Tonra (Wakapolres Wajo)
Ambo Mai (Kadis Perindagkop dan UKM)
Ir. Andi Darwin (Staf Ahli Bidang Hukum Setkab Wajo)
Andi Junaedi Hafid, MH (Kasatpol PP)
Andi Rustan (Camat Tempe)
Ahmad Tahir (Kabid Pasar pada Dinas Perindagkop dan UKM) Andi Ismira Dian Yuniarti (Lurah Tempe)
Andi Bakti Purna (Lurah Cempalagi) Sudirman (Ketua PHI Kab. Wajo)
Abd. Kadir Nongko (Ketua DPC FPE KSBSI Kab. Wajo)
Andi Gusti Makaroda (Aktivis/Ketua DPD P. Nasdem Wajo)

Dalam pernyataan pembahasan Relokasi Pasar Tempe sengkang yaitu
Rakor dilaksanakan untuk membahas secara bijak apa yang menjadi permasalahan pada Aspirasi yang dilakukan oleh Pedagang Pasar Tempe di DPRD pada 2 September 2020.

Berharap dengan pertemuan ini ada solusi bagi keinginan Masyarakat/ pedagang dan Pemerintah dalam menata Pasar.
Pasar bayangan sebagai pasar alternatif menampung aktivitas pada sore hari disalah satu milik Warga harus dibahas agar kedepan tidak ada permasalahan berikutnya.
Alternatif yang ditawarkan dari Pemkab. Wajo adalah pertama untuk pedagang ikan bisa di lokasi TPI Jl. 45, pemanfaatan kembali lapangan Awakaluku untuk pedagang sore.

Baca Juga:  Penyedia Barang dan PPTK Proyek Dinas PUPR Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp1,6 Miliar


Berharap PHI Kab. Wajo dapat meyakinkan pedagang sore untuk direlokasi di Lapangan Awakaluku dengan didampingi oleh Pemkab. Wajo


Bupati Wajo, mengatakan
Pembangunan Pasar dan Pasar Modern adalah salah satu program dari 25 program yang dicanangkan oleh Pemkab. Wajo, Permasalahan yang paling berat adalah penataan pada pasar di Kab. Wajo karena sama motifnya sehingga harus dilakukan pendekatan secara emosional di Masyarakat.

Terkait rekolasi pasar yang kita harus bisa melihat dari beberapa sisi kedepannya, Pemda sudah melakukan upaya relokasi yaitu di Lapangan Awakaluku, lahan di Jl. Rusa dan lokasi milik Pemkab di Kel. Cempalagi yang kedepannya akan dijadikan Pusat Perbelanjaan di Kab. Wajo


Pada 2020, Pemkab. Wajo menfokuskan pada perbaikan infrastruktur berupa jalan, taman, kelistrikan sehingga akan tercipta Kota Wajo yang baru dan indah
Permasalahan Relokasi Pedagang Pasar Tempe harus dibicarakan supaya tidak ada miss komunikasi dan tidak ada kelompok yang berkepentingan main didalamnya
Meminta kepada Tim yang akan turun melakukan sosialisasi berkoordinasi secara maksimal dan berpesan kepada Dinas Perindagkop dan UKM dapat membackup agar tidak ada lagi pungutan – pungutan liar di pedagang.

Baca Juga:  Danrem 132/Tadulako Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Prajurit TNI


Untuk Pasar Relokasi di Kel. Cempalagi segera dilakukan pembenahan infrastruktur secepatnya minimal seperti yang ada pada Pasar Tempe
Wabup Wajo, mengatakan
Setahun setengah setelah dilantik sebagai Pemerintahan penataan pasar di Kab. Wajo diberikan kepada Wabup, ada beberapa Pasar yang telah dikunjungi dan mempunyai permasalahn yang berbeda karakteristiknya disetiap Pasar

- Iklan -


Penataan Pasar di Kab. Wajo sangat sulit dan tidak senudah yang dibayangkan dikarenakan didalamnya terdapat berbagai macam kebutuhan, karakter dan kepentingan
Terkait Pasar Tempe akan dibangun secepatnya oleh kontraktor sehingga Pedagang harus direlokasi


Tempat Relokasi sulit didapat karena harus menampung sekitar 800 pedagang, pertamakali rencananya di lapangan Awakaluku namun terkendala adanya banjir sehingga Pemkab harus mendapatkan tempat yang dapat menampung semua pedagang
Pemilihan relokasi di Kel. Cempalagi untuk mengenalkan tempat tersebut karena kedepan rencana pembangunan Kota akan mengarah kesana


Adanya oknum yang akan membuat Pasar bayangan di sekitar Pasar Tempe sehingga Pemkab.

Wajo melalui Lurah dan Dinas Perindagkop dan UKM memberikan Surat Pemberitahuan yang isinya pelarangan adanya kegiatan di Pasar Bayangan
Apabila Pasar bayangan berjalan dikhawatirka

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU