Siapa Pengganti Bila Imam Berhalangan?

Apabila imam salat berjamaah mendapatkan udzur ketika dalam salat, seperti terkena pembatal-pembatal salat, maka imam diperbolehkan menunjuk penggantinya, dari antara para ma’mum untuk menyempurnakan salatnya.

Hal tersebut didasarkan pada beberapa hadist. Diantaranya hadist Sahl bin Sa’ad as Sa’di yang panjang, tentang kepergian Rasulullah SAW ke Bani Amru bin Auf. Rasulullah ke sana untuk mendamaikan perseliaihan di antara mereka. Lalu Abu Bakar mengimami salat.

Di antara isi hadist tersbut, lalu datanglah Rasulullah SAW dan mendapati orang-orang telah salat. Beliau menerobos sampai berdiri di barisan salat. Lalu orang-orang tepuk tangan. Abu Bakar waktu itu, tidak melirik dalam salatnya, tetapi ketika banyak tepuk tangan maka dia menengok ke samping dan melihat Rasulullah memberi isyarat agar ia tetap pada posisinya.

- Iklan -

Kemudian Abu Bakar mengangkat kedua tangannya, lalu mundur hingga sejajar dengan shaf (barisan) dan Rasulullah pun maju. Ketika selesai, Rasulullah bertanya, ” Wahai Abu Bakar, apa yang mencegahmu jadi imam, ketika aku perintahkan? “Tidaklah boleh Ibnu Abi Qulafah salat di depan Rasulullah SAW”, jawab Abu Bakar. (Muttafaqun alaihi).

Baca Juga:  Ada 3 Jenis Ganjaran Orang yang Hadiri Salat Jumat

Juga terdapat riwayat Amru bin Maimun yang panjang, tentang kisah terbunuhnya Umar Ibul Khathhab. Diantara isinya, adalah tidak berapa lama setelah berakhir aku mendengar beliau radhyallahu anhu berkata “anjing telah membunuhku atau memakanku”, karena ditikam. Lalu orang kafir itu menerjang dengan pisaunya yang memiliki dua ujung.

Imam Menunjuk Salah Seorang Ma’mum

Tidaklah orang itu menerjang ke kanan dan ke kiri, kecuali menusukkan pisaunya hingga melukai 13 orang. Tujuh orang dari mereka meninggal.

- Iklan -

Ketika salah seorang dari kaum muslimin melihat hal tersebut, ia (sahabat) melemparkan baju burnusnya ke orang kafir itu. Ketika orang kafir itu yakin akan tertangkap, maka ia pun bunuh diri.

Baca Juga:  Amalan Malam Lailatul Qadar

Umar lalu menarik tangan Abdurrahman bin Auf dan menyuruhnya menuju ke depan menjadi imam.  Orang yang dekat Umar melihat apa yang aku lihat.

Sedangkan yang berada di bagian lain dari mesjid tidak mengetahuinya, kecuali merasakan kehilangan suara Umar. Dan mereka menyatakan, “subhanallah subhanallah”. Kemudian Abdurrahman mengimami mereka dengan salat yang ringan (HR Al Bukhari no.3432).

- Iklan -

Perbuatan Umar iIbnul Khathab tersebut, diketahui oleh para sahabat, dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya.

Dengan demikian bila seorang imam berhalangan menyelesaikan salatnya, maka ia dapat menunjuk salah seorang dari ma’mum unruk menggantikan dalam menyempurnakan salatnya. (kultum/ana)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU