Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati

Herry Wirawan, pelaku kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati. Tuntutan Jaksa tersebut dinilai sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan. Herry sendiri hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, dikutip dari Detik.com, Selasa (11/1/2022).

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ucap Asep usai persidangan.

- Iklan -

Asep mengatakan hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” kata Asep.

Menurut Asep, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

- Iklan -

Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati dan mendapat banyak kecaman publik. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU