4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 dalam Kehidupan Masyarakat yang Wajib Kamu Ketahui

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Undang-Undang Dasar, yaitu dalam pasal-pasalnya.

Ada 4 (empat) pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Indonesia.

Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis (Undang-undang Dasar), maupun hukum yang tidak tertulis.

Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.

- Iklan -

1. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila, Persatuan Indonesia.

Contoh Penerapan Pokok Pikiran I Pembukaan UUD 1945:

- Iklan -

– Menjaga persatuan
– Mencegah perpecahan
– Rela berkorban untuk kepentingan negara
– Memelihara ketertiban dunia
– Meningkatkan rasa kebanggaan dan bertanah air Indonesia

2. Pokok pikiran kedua menyatakan bahwa Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Baca Juga:  Mengapa Kupu-kupu Hinggapnya di Pohon Bunga?

Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan sila ke-5 Pancasila, Keadilan sosial.

- Iklan -

Contoh Penerapan Pokok Pikiran II Pembukaan UUD 1945:

– Bersikap adil
– Menolong orang lain
– Bekerja keras dan tidak pernah putus asa
– Menghargai hasil karya orang lain
– Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban pribadi orang lain

3. Pokok pikiran ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.

Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan Sila ke-4, kedaulatan rakyat.

Contoh Penerapan Pokok Pikiran III Pembukaan UUD 1945:

– Tidak memaksakan kehendak orang lain
– Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan bersama
– Menghargai hasil keputusan
– Setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
– Diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi

Baca Juga:  8 Sumber Daya Alam yang Tidak Dapat Diperbarui

4. Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan, identik dengan sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Contoh Penerapan Pokok Pikiran IV Pembukaan UUD 1945:

– Menghormati pemeluk agama lain
– Tidak menganggap agama sendiri paling baik
– Menjaga kerukunan umat beragamaz
– Menghargai kebebasan beragama
– Tidak boleh memaksakan kepercayaan orang lain
– Tidak memaksakan suatu agama
– Menjaga makhluk ciptaan Tuhan
– Memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya
– Saling mencintai sesama manusia
– Tidak saling menjatuhkan dan merendahkan
– Mempunyai sikap tenggang rasa
– Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU