40 Negara Seret China ke Pengadilan Internasional?

FAJARPENDIDIKAN.co.id – Dampak jadi sumber penyebaran Covid 19, sedikitnya 40 negara yang menyeret China ke Pengadilan Internasional. Diantaranya, Amerika dan Inggris.

Gugatan tersebut sudah dilayangkan ke Pengadilan Internasional yang bertempat di Florida, Amerika Serikat, bulan lalu.

Melalui masing masing Pengacaranya, mereka menuntut ganti kerugian puluhan miliar dollar, atas kelalaian negara Tirai Bambu itu, dengan meledaknya wabah corona yang menewaskan ratusan ribu penduduk dunia, dan jutaan yang terinfeksi. China juga diituding menyembunyikan data mengenai kasus wabah yang bersumber dari Wuhan. Memblokir tim ahli kesehatan masyarakat luar negeri dan membungkam para dokter yang berusaha memperingatkan tentang pandemi corona.

- Iklan -
Baca Juga:  Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadan

PBB juga didesak melakukan tindakan atas kasus tersebut. PBB dikabarkan, memang sudah menyerukan agar dilakukan penyelidikan, untuk mengungkap penyebab meledaknya wabah virus di Wuhan.

Demikian diinfokan Daily Mail yang dikutif cnn.Indonesia.com, 20 April 2020.

Bahkan tak hanya itu aksi protes terhadap kelalaian meledaknya wabah virus corona di Wuhan yang menulari penduduk dunia.

- Iklan -
Baca Juga:  6 Negara Terkecil di Dunia yang Memiliki Fakta Unik

Sebuah Tim Paramedis juga melayangkan gugatan dengan tudingan China China menimbun peralatan medis. Aksi ini juga diikuti oleh sebuah LSM Israel, Surat Hadin. (ana)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU