Air Tertelan Saat Wudhu, Batalkah Puasanya? Simak Penjelasan Buya Yahya

Salah satu ibadah yang Allah wajibkan adalah puasa di bulan Ramadhan. Sedangkan arti puasa yaitu menahan dari makan, minum atau perkara yang dapat membatalkan puasa. Namun, pertanyaan kerap kali muncul di kalangan masyarakat yaitu jika tertelan air wudhu secara tidak sengaja dapat apakah dapat membatalkan puasa. Terkait pertanyaan yang sering kali muncul ini kemudian dijelaskan oleh Buya Yahya.

Dikutip dari DeskJabar.com dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV berjudul ‘Air Tertelan Saat Wudhu, Batalkah Puasanya? – Hikmah Buya Yahya’ diunggah pada 18 Mei 2018.

Sebelumnya Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu terkait berkumur dalam wudhu hukumnya sunah. “Kumur dalam wudhu adalah hukumnya sunah,” ucap Buya Yahya.

- Iklan -
Baca Juga:  Kewajiban Anak Kepada Orang Tuanya yang Sudah Meninggal

Sementara itu, apabila air wudhu itu tertelan tidak akan membatalkan puasa di bulan Ramadhan. Namun jika sengaja air wudhu sengaja ditelan maka batallah puasa itu.

Kata Buya Yahya karena berkumur dalam wudhu hukumnya sunah, maka janganlah ragu untuk berkumur. Menurut Buya Yahya ketika berkumur gosok-gosok air wudhu di dalam mulut kemudian buanglah air tersebut.

Setelah membuang air wudhu itu secara 100 persen, maka sisa-sisa dingin di dalam mulut itu dimaafkan oleh Allah juga tidak membatalkan puasa. Terkait kumuran air wudhu ini tidak perlu was-was, apalagi sampai meludah berkali-kali sehingga membuat orang merasa tidak nyaman.

- Iklan -
Baca Juga:  Siapa Sajakah yang Berhak Menerima Zakat Mal?

Selain itu, Buya Yahya juga menjelaskan terkait menyikat gigi ketika puasa. Namun kata Buya Yahya segala bentuk yang ada rasanya ketika dimasukkan ke dalam mulut hukumnya menjadi makruh.

Buya Yahya menyarankan agar tidak menyikat gigi di siang hari ketika puasa di bulan Ramadhan. Bahkan lebih baik persiapkan menyikat gigi sebelum Subuh, sehingga ketika puasa pada siang hari tidak perlu lagi menyikat gigi.

Tapi kata Buya Yahya, apabila dalam keadaan darurat maka menyikat gigi diperbolehkan namun tetap harus lebih berhati-hati dan pastikan tidak akan tertelan.

- Iklan -

Setelah sikat gigi yang bersih berkumur dengan air, dan buang kumurannya.

Sumber: DeskJabar.com

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU