Barru – Malam itu, Selasa (16/9/2025) dini hari, warga Desa Tellumpanua, Kecamatan Tanete Rilau, dikejutkan kobaran api yang melahap rumah seorang warga. Api juga menghanguskan mobil dan sepeda motor yang terparkir di halaman.
Korban yang sedang terlelap sontak terbangun panik. Mobil dan sepeda motor yang ia parkir di depan rumah sudah dilalap api. Kerugian akibat peristiwa itu ditaksir mencapai Rp20 juta. Namun di balik kejadian ini, tersimpan kisah kelam tentang amarah, cemburu, dan dendam pribadi.
Polres Barru bergerak cepat memburu pelaku. Lima hari berselang, pada Minggu (21/9/2025), Tim Resmob Satreskrim bersama Opsnal Satintelkam berhasil meringkus seorang pria berinisial IB (51) di Aroppoe, Desa Tellumpanua.
IB sempat melarikan diri ke Kabupaten Soppeng untuk menghindari kejaran aparat. Namun, langkahnya terhenti saat polisi berhasil menemukan persembunyiannya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu botol berisi BBM jenis Pertalite ukuran 1,5 liter, empat botol oli bekas, satu korek api putih, serta satu unit motor Honda Stylo warna hijau dengan nomor polisi DD 3773 XX.
Motif Sakit Hati
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. IB mengakui, ia menyiramkan BBM ke rumah korban sebelum menyalakan api yang kemudian membakar bangunan dan kendaraan.
“Motif pelaku diduga karena sakit hati, lantaran ia menuduh istrinya memiliki hubungan dengan suami korban,” jelas Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar, S.E., kepada Fajar Pendidikan.
Kini, api cinta yang membara justru menyeretnya ke jeruji besi. IB hanya bisa tertunduk tak berkutik di Mapolres Barru, menunggu proses hukum dengan jeratan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran.
Hengki
