Bersiwak dengan Odol Tidak Batalkan Puasa?

Syeikh Ali bin Hasan al Halaby hafizhullah berkata, “Sebagian orang mengira bahwa pasta gigi (odol) dan siwak yang memiliki rasa tertentu, mereka anggap dapat membatalkan puasa.

Itu anggapan yang tidak benar. Karena (sikat gigi atau bersiwak itu) tidak lebih hanya di mulut saja (tidak sampai ditelan). Kemudian juga, bukanlah termasuk makanan atau minuman.

Menggunakan siwak dan pasta gugi juga tidaklah makruh. Karena tidak ada dalil yang menunjukkan kemakruhannya. (Syarh Kitabil Iqna’ Bab Puasa oleh Syeikh Ali Hasan al Halaby hafizhullah).

- Iklan -

Hal hal lainnya yang tidak membatalkan puasa. Perihal mencabut gigi, saat puasa tidak membatalkan puasa. Perihal obat tetes dengan berbagai macam jenisnya, baik itu obat tetes telinga, hidung atau mata bahkan obat tetes yang mengandung alkohol sekali pun. Semua hal tersebut, tidak membatalkan puasa.

Baca Juga:  Renungan Akhir Ramadan

Perihal mencicipi makanan saat berpuasa maka kami (Syeikh Ali Hasan) katakan, “sekalipun mencicipi makanan dengan lidah dan kedua bibir pun selama ada kebutuhannya,.maka itu tak mengapa”. (Syarh Kitabil Iqna’ : Bab Puasa, oleh Syeikh Ali Hasan Al.Halaby hafizhullah).

Bagaimana dengan Suntikan?

- Iklan -

Apakah suntikan yang berisi nutrisi itu membatalkan puasa ? Syeokh Ali Hasan al Alaby berkata, ” Adapun suntikan yang berisi nutrisi itu, diperselisihkan ulama, hukumnya. Menurutku, pendapat yang rajih (kuat) adalah hal ini tidak membatalkan puasa dengan segala alasan.

Baca Juga:  Ramadan Berakhir Perjuangan Amal Ibadah Jalan Terus (2)

Pertama, bahwa suntikan itu tidaklah maauk melalui tempat makanan dan minuman yang biasanya masuk melalui mulut.

Kedua, bahwa suntikan nutriai itu hanyalah berguna untuk memperkuat fisik dalam.mempertahankan hidup. Tidaklah menghilangkan rasa lapar dan haus. (Syeikh Kitabil Iqna’, Bab Puasa, oleh Syeikh Ali Hasan al Halaby hafizhullah).

- Iklan -

Booklet Kompilasi Faedah Ramadan 1439 H. Alih bahasa: Brave Ummu Abdirahman.Dimuroja’ah oleh @abinyasalma/ana.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU