Briptu Christy Ditangkap Propam di Hotel Kemang Jakarta Selatan

Anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulut setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) karena meninggalkan tugasnya tanpa izin sejak 15 November 2021.

“Briptu Christy saat ini sudah berada di Manado dan ditangani oleh Bidang Propam Polda Sulut,” kata Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait saat dihubungi, Kamis (10/2/2022).

Dikatakan Julianto, hingga saat ini penyidik masih memeriksa Briptu Christy untuk mengetahui alasan ia meninggalkan tugas selama berbulan-bulan.

“Lagi didalami,” ucapnya.

Sebelumnya, anggota Polresta Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto telah dipulangkan ke Polres Kota Manado setelah diamankan di salah satu hotel kawasan Kemang Jakarta. Polwan berparas cantik ini telah di Manado Rabu (9/2/2022) malam.

Baca Juga:  Personel Satgas Mantap Praja Perkuat Pengamanan KPU Sulteng Jelang Rapat Pleno

“Sudah dipulangkan. Baru sampai di sana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi Rabu.

Dikatakan Zulpan, alasan polwan tersebut dipulangkan karena pihak Polda Metro Jaya hanya membantu penangkapannya. Sedangkan, terkait kasus yang dilakukannya ditangani oleh Polda Sulut.

Zulpan tidak menjelaskan secara terpirinci perihal penangkapan buron Polresta Manado tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa saat ini Briptu Christy sedang dimintai keterangan. Dia hanya mengungkapkan Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk menyerahkan Briptu Christy.

Baca Juga:  Kejari Barru Galang Semangat Antikorupsi di HAKORDIA 2024

Zulpan mengatakan kepulangannya Christy dikawal oleh anggota Polisi. “Dipulangkan dengan dikawal,” ucapnya.

- Iklan -

Sebelumnya, Polresta Manado memasukkan Briptu Christy Sugiarto ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Januari 2022. Christy disebut sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.

Polresta Manado juga sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri karena telah meninggalkan tugas tanpa izin 30 hari secara berturut-turut.

Sebagai informasi, Christy (25) sudah menjadi polisi sejak 2014. Sebelumnya, perempuan ini pernah berkuliah di Universitas Negeri Manado. Terakhir, Polwan ini bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia Polresta Manado.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU