Disdik Bone Minta Kepsek Sosialisasi Larangan Siswa Gunakan Sepeda Motor

Dinas Pendidikan Kabupaten Bone meminta para Kepala Sekolah untuk mensosialisasikan kepada orang tua murid tentang larangan bagi siswa di bawah umur menggunakan sepeda motor. Hal ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Disdik Bone

Dalam SE menerangkan, berdasarkan surat Kepala Kepolisian Resor Booe Polda Sulsel Nomoar t B/569/X/HUM.10/2025, tangoal 10 Oktober 2025 perihal himbauan larangan penggunnan sepeda motor oleh siswa di bawah umur,

dengan merujuk pada Undang-undangnNomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan, Pasal 77 ayat (a) tentang larangan mengemudikan kendaraan bermotor bagi pengemudi/pengendara yang tidak memiliki Surat lzin Mengemudi (SIM),

maka disampaikan kepada saudara untuk melakuan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, melakukan sosialisasi kepada orang tua murid tentang larangan bagi siswa di bawah umur yang belum memiliki SIM C untuk menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:  Duit MBG di Bone Rp40 Miliar Per Bulan, Serap 4.000 Tenaga Kerja

Kedua, memberikan edukasi dan pembelajaran kepada siswa tentang ketaatan pada hukum yang berlaku khususnya tentang ketaatan beralulintas, dengan mengintegrasikan pada mata pelajaran yang relevan.

Diberitakan sebelumnya, Disdik Bone mengeluarkan surat edaran (SE) larangan penggunaan sepeda motor bagi siswa di bawah umur, Senin (13/10/2025). SE ini ditujukan kepada seluruh Kepala UPT SD dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Bone.

SE bernomor 005/5220/DP menerangkan, sebagai tindak lanjut dari surat Kapolres Bone Nomor B/569/X/HUM.10/2025, tertanggal 10 Oktober 2025, yang berisi himbauan mengenai larangan mengemudi bagi siswa yang belum cukup umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam dalam media menegaskan pentingnya peran sekolah dalam menanamkan kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas kepada para siswa.

- Iklan -
Baca Juga:  Kementerian Keuangan RI Laksanakan Kegiatan “Kemenkeu Mengajar” di SMP Negeri 4 Makassar dalam Rangka Hari Pahlawan

Edy menyebut, larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan

“Hal ini sejalan dengan petunjuk Bapak Bupati Bone untuk memberikan perlindungan dan keamanan dari siswa siswi jauh dari bahaya kecelakaan di jalan,” kata Edy Saputra Syam yang juga Kepala BKPSDM Bone ini kepada media.

Kebijakan ini, lanjutnya, diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pelajar serta menumbuhkan budaya disiplin dan kesadaran keselamatan sejak dini.*

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU