Duit Irigasi Menguap, Direktur Masuk Bui

Barru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru resmi menetapkan seorang direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi irigasi senilai lebih dari Rp1,2 miliar. Tersangka berinisial YAR (41) diketahui menjabat sebagai Direktur CV. Yusran Karya Pratama, perusahaan pelaksana proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Lanrae di Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, setelah Kejari Barru melakukan rangkaian penyidikan yang dimulai sejak tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Syamsurezky, S.H., M.H., kepada Fajar Pendidikan.

“Kami menetapkan tersangka dan melakukan penahanan setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang. Kerugian negara dalam kasus ini sangat signifikan,” tegas Syamsurezky.

Baca Juga:  Operasi Patuh Barru Dimulai, Lengkapi Surat Kendaraan Anda!

Proyek tersebut bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020, dengan nilai kontrak mencapai Rp1.248.355.919,00. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp554.536.501,64, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Barru yang dirilis pada 25 April 2025.

Langsung Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YAR langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Barru selama 20 hari, terhitung sejak 11 Juni hingga 30 Juni 2025. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-167/P.4.21/Fd.1/06/2025.

Baca Juga:  Tragis! Anak Kembali Jadi Korban Perbuatan Bejat di Barru

Pasal yang Disangkakan

Tersangka YAR disangkakan melanggar dua lapis ketentuan pidana korupsi, yaitu:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Hengki

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU