Harga Kripto Terjun Bebas, Terparah Ethereum

Mayoritas harga kripto berjatuhan pada Jumat (27/5) pagi. Terparah, mata uang digital dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua, yaitu ethereum, amblas 7,01 persen dalam 24 jam terakhir.

Solana malah lebih parah lagi, terjun bebas hingga 9,03 persen. Saat ini, keduanya dibanderol masing-masing US$1.819 per keping untuk ethereum, dan US$44,03 untuk solana.

Mengutip coinmarketcap.com, solana merosot 14,35 persen dalam sepekan, sedangkan ethereum melorot 9,75 persen.

- Iklan -

Lalu, cardano dan BNB jatuh masing-masing 5,82 persen dan 5,65 persen dalam semalam. Kini, sekeping cardano dibanderol US$0,486, sedangkan BNB dihargai US$309,63 per keping.

Dogecoin juga ikut meradang, yakni turun 5,07 persen ke level US$0,079 per keping. Dalam sepekan, kripto favorit CEO Tesla Elon Musk ini sudah turun 8,72 persen.

Baca Juga:  Ekonomi Makro dan Mikro, Inilah Pengertian, Contoh dan Perbedaannya

Selanjutnya, XRP melorot 2,84 persen dalam 24 jam terakhir dan kini dihargai US$0,395 per keping. Dalam tujuh hari terakhir, XRP telah turun 5,43 persen.

- Iklan -

Pelemahan juga dialami bitcoin yang jatuh 0,78 persen dalam 24 jam terakhir. Kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar tersebut sudah merah 2,56 persen dalam seminggu, melanjutkan tren penurunannya.

Adapun tether cenderung stagnan dalam sepekan terakhir. Sementara, USD coin menguat tipis 0,01 persen dalam sehari, namun tidak bergerak dalam sepekan.

Baca Juga:  Ekonomi Makro dan Mikro, Inilah Pengertian, Contoh dan Perbedaannya

Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

- Iklan -

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

 

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU