Hukum Kurban dalam Syariat Islam, Keutamaan dan Dalilnya

Hari Raya Idul Adha atau yang biasa dikenal sebagai hari raya kurban akan segera tiba. Lalu apa hukum kurban sesuai syariat Islam.

Momen kurban menjadi kesempatan emas bagi umat muslim untuk mendapat pahala dan saling berbagi. Karena dengan berkurban juga sebagai salah satu cara beribadah dan bentuk syukur atas rezeki yang didapat.

Kurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada. Ketika putra-putra Nabi Adam Alaihissalam diperintahkan berqurban.

- Iklan -

Maka Allah Ta’ala menerima qurban yang baik dan diiringi ketakwaan dan menolak Kurban yang buruk. Allah Ta’ala berfirman:

“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa” (QS Al-Maaidah 27).

Qurban lain yang diceritakan dalam Al-Qur’an adalah qurban keluarga Ibrahim ‘Alaihissalam, saat beliau diperintahkan Allah Ta’ala untuk mengurbankan anaknya, Ismail ‘Alaihissalam. Disebutkan dalam surat As-Shaaffaat 102:

- Iklan -
Baca Juga:  Puasa sebagai Wadah Penggemblengan Insan Wakil Tuhan

“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Kemudian qurban ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bagian dari Syariah Islam, syiar dan ibadah kepada Allah Ta’ala sebagai rasa syukur atas nikmat kehidupan.

Hukum Qurban dalam Islam

Hukum ibadah kurban bagi umat muslim adalah wajib bagi yang mampu. Pendapat ini didasarkan pada Surat Al Kautsar ayat 2 yang memiliki artinya:

“Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

- Iklan -

Pendapat lain mengenai hukum kurban adalah sunnah muakkad. Maksudnya, kurban tidak diwajibkan, tapi sangat dianjurkan khususnya bagi mereka yang mampu. Pendapat inilah yang dipercaya oleh sebagian besar umat Muslim. Sebagaimana sabda Rasulullah berikut:

“Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Baca Juga:  Resep Ketan Sarikaya Gula Merah,  Beda dengan yang Lain

Dianjurkannya ibadah kurban bagi umat Muslim tak lepas dari keutamaan yang ada di baliknya. Hal ini dijelaskan dalam sebuah riwayat dari Aisyah r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Melalui ibadah qurban manusia akan hidup lapang dalam kedermawanan.”

Bahkan, meskipun pisau baru saja digesekkan pada leher hewan dan darahnya belum membasahi tanah, Allah SWT sudah mempersiapkan pahala sebagai balasan atas ketaatan orang yang berkurban dan memenuhi perintah-Nya.

“Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya kurban yang lebih dicintai oleh Allah SWT selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berqurban.” (HR. Tirmidzi)

Hadis tersebut menggambarkan betapa besarnya keutamaan bagi orang yang melakukan kurban bahkan sebelum ibadah itu benar-benar dilaksanakan. Pelaksanaan ibadah kurban ini juga dapat memotivasi umat Muslim untuk meningkatkan pengorbanan demi kepentingan agama.

 

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU