Hukum Mendahului Imam saat Sholat Berjamaah

Hukum Mendahului Iman saat Sholat Berjamaah. Terdapat beberapa kesalahan yang terkadang terjadi saat melaksanakan sholat, salah satunya yakni makmum mendahului imam.

Seorang makmum haruslah mengikuti setiap gerakan sholat Imam dan tidak mendahuluinya.  Salah satu filosofi terpenting mengikuti imam adalah kepatuhan terhadap pemimpin dan bagaimana agar menjadi makmum yang baik dan benar.

Mengapa seorang makmum harus mengikuti gerakan imam dan tidak boleh mendahuluinya?

- Iklan -

Sebab ketika seorang makmum mendahului gerakan imam maka sholat berjamaah si makmum itu menjadi rusak, tidak sah, dan tidak mendapatkan pahala berjamaah.

Dikutip pada lama republika.co.id, Dalam kitab at-Targib wa at-Tarhib dijelaskan, karya Imam Al Mundziri disebutkan, ancaman bagi orang-orang yang suka mendahului gerakan imam. Hal ini sebagaimana dinukilkan dari hadits Nabi Muhammad SAW berikut:

قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : اَمَايَخْشَى أَحَدُكُمْ اِذَارَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الْاِمَامِ أَنْ يَحَوِّلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارِ. وَفِى رِوَايَةٍ أَنْ يُحَوِّلَ اللَّهُ صُوْرَتَهُ صُوْرَةَ حِمَارٍوَفِى رِوَايَةٍ صُوْرَةَكَلْبٍ.

- Iklan -
Baca Juga:  Resep Ketan Sarikaya Gula Merah,  Beda dengan yang Lain

Bersabda Rasulullah ﷺ, “Apakah tidak takut salah seorang di antara kalian ketika mengangkat kepalanya sebelum imam. (Apa tidak takut yang mendahului gerakan imam itu akan) Allah mengubah kepalanya menjadi kepalanya himar?” Dalam satu riwayat, orang yang mendahului imam apa tidak takut Allah mengubah wajahnya menjadi wajah himar, dalam riwayat lain menjadi wajahnya anjing.”

قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : اَلَّذِىْ يَخْفِضُ وَيَرْفَعُ قَبْلَ الْاِمَامِ اِنَّمَانَاصِيَتُهُ بِيَدِالشَّيْطَانِ “Orang-orang yang turun (rukuk) dan bangkit (itidal) sebelum imam, sesungguhnya ubun-ubunan mereka itu ada di tangan setan.”

Hukum Mendahului Imam saat Sholat Berjamaah

Dikutip dari buku 221 Kesalahan Dalam Shalat beserta Koreksinya dari Abdul Aziz bin Nashir al-MusainidKesalahan: Mendahului gerakan imam, seperti makmum melakukan ruku’ sebelum imam.

- Iklan -
Baca Juga:  Puasa dan Iman

Yang benar ialah tidak diperbolehkan mendahului gerakan imam, mengingat imam dijadikan untuk diikuti. Maka, hendaknya makmum tidak melakukan ruku’, kecuali setelah imam melakukannya.

Selain itu, termasuk kesalahan, Makmum terlambat dari imam, seperti imam sudah bangkit dari ruku’ sedang makmum masih ruku’, dan lain sebagainya.

Yang benar, Makmum tidak boleh terlambat dari imamnya dalam semua gerakan shalat. Apabila imam telah bangkit dari ruku’, maka setelahnya makmum segera bangkit dari ruku’.

Lalu kesalahan membaca ayat-ayat Alquran sewaktu ruku’ atau sujud.

Sementara yang benar, hendaknya membaca ayat-ayat Alquran itu sewaktu berdiri. Adapun pada waktu ruku,, hendaknya dia mengagungkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sedang pada waktu sujud hendaknya memperbanyak doa.

Itulah penjelasan tentang Hukum Mendahului Imam saat Sholat Berjamaah.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU