Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat. Bulan ramadhan yang selalu di nantikan umat muslim sebagaimana antusias mereka dalam menjalankan ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya.

Hukum puasa ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui sering kali menjadi pertanyaan saat bulan ramadhan tiba. Pada bulan ramadhan seluruh umat islam diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa. Namun, ada golongan tertentu yang tidak diwajibkan untuk melaksankan ibadah puasa.

Salah satu golongan itu adalah ibu hamil dan menyusui. Perempuan dengan kondisi hamil dan menyusui mendapatkan rukhsah atau keringanan untuk tidak berpuasa di bulan ramadhan.

- Iklan -

Keringanan yang diberikan pada ibu hamil dan menyusui memiliki tujuan agar tidak memberikan dampak negatif pada ibu dengan kondisi hamil dan menyusui.

Perempuan yang hamil dan menyusui harus memikirkan dampak kesehatan bagi dirinya dan bayi ketika melakukan ibadah puasa.

Dilansir PortalJember.com, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum puasa ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui.

- Iklan -
Baca Juga:  Kiat Sukses Menjalankan Ibadah di Bulan Ramadan

Dikatakannya, ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kondisi dirinya atau anaknya karena apabila melakukan puasa kalori masuk tidak sesuai dengan kebutuhan maka akan lemah hal tersebut dibiaskan seperti orang sakit.

“Ibu hamil dan menyusui ada yang sudah kuat dan bisa beradaptasi dengan kondisi bisa melaksanakan ibadah puasa. Ada pula yang meresa lemah karena asupan kalori yang masuk tidak sesuai dan khawatir,” urai UAH sapaan akrabnya.

Hukum puasa di bulan ramadhan bagi perempuan hamil dan menyusui terdapat tiga kelompok yang boleh meninggalkan puasa. Pertama, karena kesehatan dirinya sendiri. Kedua adalah khawatir dengan kondisi dirinya sendiri atau bayinya.

- Iklan -

“Maka wajib membatalkan ibadah puasanya. Perempuan dengan kondisi tesebut wajib menghodho atau mengganti puasa di hari lain di luar bulan ramadhan,” urainya.

Kelompok ketiga, apabila berpuasa dikhawatirkan hanya membahayakan anak saja, ada tiga pendapat para ulama yaitu wajib qodho saja, pendapat ke dua wajib qodhoh dan fidiyah, pendapat ketiga cukup pilih diantara kedua tersebut.

Baca Juga:  Pengertian Puasa dan Kedudukannya

Fidiyah merupakan sejumlah harta dengan kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti ibadah yang dijalankan. Fidiyah boleh sejumlah makanan atau uang yang bisa diberikan untuk keperluan orang yang membutuhkan.

Setiap perempuan yang sedang hamil dan menyusui mempunyai kondisi kesehatan yang berda-beda. Oleh karena itu Allah SWT memberikan keringanan untuk perempuan yang hamil dan menyusui.

Puasa pada bulan ramadhan diwajibkan bagi semua umat muslim. Namun, bagi ibu hamil dan menyusui boleh tidak menjalankan puasa.

“Tetapi harus menggantinya dengan membayar puasa di luar bulan ramadhan dan membayar fidiyah,” tegasnya.

Ibu yang sedang hamil dan menyusui harus memikirkan kondisi dirinya dan bayinya saat hendak melakukan ibadah puasa di bulan ramadhan.***

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU