Ini Keuntungan Menjadi PPPK Guru Menurut Mendikbud Nadiem Makarim

Pada tahun ini, pemerintah tidak hanya merekrut CPNS dan PPPK non guru dalam pengadaan CASN. Pemerintah juga merekrut CASN untuk PPPK Guru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menyampaikan beberapa perubahan positif saat menjadi PPPK Guru.

Pertama, perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi

Kedua, perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi.

- Iklan -

Peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karier jangka panjang guru, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia.
Ketiga, program guru ASN PPPK juga menjadi alternatif rekrutmen.

“Berdasarkan Dapodik (data pokok pendidikan) tahun 2020, sebanyak 59 persen guru honorer di sekolah negeri telah berusia lebih dari 35 tahun, sehingga tidak bisa lagi mengikuti ujian seleksi CPNS,” ungkap Menteri Nadiem.

Sebagai upaya untuk menyukseskan target seleksi satu juta guru profesional menjadi PPPK, ujian seleksi akan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni di bulan Agustus, Oktober, dan Desember.

- Iklan -

“Sehingga pendaftar memiliki tiga kali kesempatan untuk mencoba,” kata Nadiem.

Selain itu, Kemendikbudristek menyediakan materi pembelajaran sebagai persiapan mengikuti ujian seleksi yang dapat diakses secara daring di platform Guru Belajar dan Berbagi.

“Besar harapan kami agar program ini dapat mengatasi tantangan kurangnya ketersediaan guru profesional. Selain itu, sejalan dengan semangat Merdeka Belajar, kami juga berharap program ini dapat meningkatkan jaminan kesejahteraan Ibu dan Bapak guru, garda depan pendidikan dan masa depan Indonesia,” katan Menteri Nadiem Makarim.

- Iklan -

Dukungan alokasi gaji guru PPPK telah dipastikan Kementerian Keuangan melalui dana alokasi umum (DAU).

Kemudian, Kemendagri memastikan anggaran gaji bagi guru PPPK yang terpilih dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dengan adanya program ini, pemerintah membantu bapak/ibu guru honorer yang telah mengabdi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas usia persyaratan ujian seleksi CPNS,” tutur Menteri Nadiem.

Seleksi guru PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021. (*)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU