Izin OVO Finance Dicabut OJK, Berbeda dengan Aplikasi OVO

Beda dengan aplikasi OVO

Kendati demikian, keputusan itu tidak berpengaruh sama sekali ke pengoperasian dompet digital OVO. Hal itu ditegaskan Head of Public Relations OVO Harumi Supit mengatakan OVO Finance Indonesia yang izin usahanya dicabut tidak ada kaitannya dengan dompet digital OVO.

Perusahaan uang elektronik itu bernama PT Visionet Internasional yang saat ini masih beroperasi seperti biasa.

“OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” kata Harumi dalam sebuah wawancara, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:  LKS Welding 2025: UTPE dan DPP Sukses Angkat Kualitas SDM Vokasi Nasional Melalui Kolaborasi Industri-Pendidikan

Dengan demikian, Harumi memastikan pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia tidak akan berdampak terhadap semua lini bisnis dompet digital OVO.

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” terangnya.

Baca Juga:  LKS Welding 2025: PT United Tractors Pandu Engineering Group dan DPP Sukses Angkat Kualitas SDM Vokasi Nasional

Harumi juga menepis rumor yang beredar bahwa dicabutnya izin usaha OVO Finance Indonesia turut berdampak kepada dompet digital OVO. Pesan tersebut menyarankan agar masyarakat yang punya saldo OVO Cash untuk mengosongkan atau memindahkannya sebelum akun ditutup.

“Itu hoax,” tepisnya Harumi.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU