Kado Pahit Hari Anak Nasional 2022

Tema Hari Anak Nasional (HAN) 2022 adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Pertanyaan besar muncul, “Apa yang masyarakat dan terutama pemerintah telah lakukan untuk melindungi anak-anak masa depan bangsa yang lahir dan hidup di balik jeruji penjara?”

Peringatan Hari Anak Nasional seharusnya dirayakan sebagai wujud kepedulian, perlindungan dan pemenuhan hak anak di seluruh Indonesia. Namun, sepertinya perayaan HAN 2022 belum berpihak kepada para malaikat kecil yang terpaksa lahir dan hidup bersama ibunya di balik jeruji penjara.

Pada 7 Juli 2022, DPR telah mengesahkan revisi UU Pemasyarakatan dimana pada pasal 62 disebutkan bahwa anak yang lahir dari ibu narapidana dalam lapas dan rutan dapat tinggal bersama ibunya sampai usia tiga tahun. Sebelumnya, masa tinggal ini hanya sampai dua tahun.

Hal ini mendapat tanggapan serius dari Sutradara dan Produser film “Invisible Hopes”, Lamtiar Simorangkir. “Pertanyaan besar muncul, mengapa masa tinggal anak bersama dengan ibunya dalam lapas dan rutan diperpanjang? Ini menjadi catatan gelap kemunduran perlindungan anak Indonesia,” kata Lamtiar melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi FAJAR PENDIDIKAN, 22 Juli 2022.

- Iklan -

Menurut dia, lapas dan rutan bukanlah tempat yang baik bahkan adalah tempat yang buruk untuk menjadi tempat hidup seorang anak. “Memang sekilas kita lihat hal itu dapat berdampak positif karena anak membutuhkan bonding dengan ibunya. Tetapi ada risiko atau dampak negatif yang lebih besar jika hidup bersama dengan ibunya dalam penjara.”

Masih, menurut Lamtiar, salah satu kelemahan utama dari undang-undang yang ada saat ini adalah kurangnya alternatif untuk penempatan bayi yang lahir dalam penjara. Pilihannya hanya ada dua, yaitu diambil keluarga di luar penjara atau hidup bersama dengan ibunya di balik jeruji penjara, seperti narapidana.

“Seperti yang kami ungkapkan di dalam film Invisible Hopes, kebanyakan dari para narapidana hamil dan ibu bayi tidak mempunyai keluarga di luar penjara yang mau atau pun sanggup untuk membesarkan anak mereka di luar penjara. Akhirnya, pilihan terakhir adalah membawa anak tersebut hidup bersama dengan ibunya dalam lapas atau rutan,” ujarnya.

- Iklan -

Negara dinilai tidak menyediakan alternatif lain untuk pengasuhan anak tersebut ketika support system keluarga tidak berfungsi dengan baik. Bukan malah memperpanjang masa tinggal dalam penjara yang diperlukan, tetapi memperbaiki kondisi dalam penjara supaya layak bagi tumbuh kembang seorang anak atau memberikan alternatif pengasuhan yang lebih baik.

Baca Juga:  Kewajiban Anak Kepada Orang Tuanya yang Sudah Meninggal

“Tinggal dalam penjara yang sempit, terampas kebebasannya, terisolasi dari dunia luar, pergaulannya sehari-hari dengan orang dewasa yang adalah narapidana dan kebutuhan hidup mereka tidak dijamin oleh negara, itu bukanlah tempat yang baik untuk tempat tumbuh kembang seorang anak,” lanjut Lamtiar.

Lingkungan Berat

Seorang ibu berinisial A yang pernah membesarkan anak dalam penjara dan kini sudah bebas mengungkapkan, hal utama yang perlu diperhatikan yakni kebutuhan anak dan ibu hamil, terutama makanan dan layanan kesehatan.

- Iklan -

“Pelayananan kesahatan anak diperbaiki dan kalau bisa gratis. Kasihan buat yang tidak punya uang. Belum tentu juga semua anak fisiknya kuat, apalagi tinggal dalam ruangan kecil serba terbatas,” ujarnya.

Menurut A, justru kesehatan anak dalam lapas harus lebih diperhatikan dibandingkan di luar penjara, karena mereka tinggal di lingkungan yang berat. “Makanannya aja hanya bubur, nggak ada sayur. Tempat bermain nggak ada. Jam keluar masuk sel, anak sama dengan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), jam lima harus sudah masuk keong (sel), dikunci. Kalau masih pengen main, ya nggak bisa karena sempit.”

Dirinya tidak setuju jika masa bagi anak tinggal dalam lapas diperpanjang. “Pokoknya saya tidak setuju. Soalnya tiga tahun otak anak sudah sangat mudah mencerna apa yang dia lihat. Semakin lama dia tinggal dalam penjara, semakin lama melihat perilaku yang aneh-aneh, seperti sentulan (pacaran sesama jenis), merokok, pokoknya kehidupan orang dewasa yang tidak baik untuk anak.”

A mengatakan, anak memang perlu dekat dengan ibunya, tetapi itu jika kondisinya memungkinkan. Kalau memang DPR memutuskan diperpanjang sampai 3 tahun, A meminta untuk memperhatikan masalah kelayakan tempat dan pelayanan kesehatan.

Pendapat senada juga disampaikan oleh K, ibu yang telah dua kali membesarkan anak dalam penjara. K telah dua kali masuk penjara dan selalu dalam keadaan hamil.

Baca Juga:  Kewajiban Anak Kepada Orang Tuanya yang Sudah Meninggal

“Kaget sih mendengar diperpanjang masa tinggal menjadi tiga tahun. Kalau diperpanjang, fasilitasnya terjamin nggak? Kalau nggak terjamin dan sistemnya sama seperti ketika masa tinggal dua tahun, buat apa?” ujarnya.

Untuk mendapatkan kebutuhan anak saja, K mengaku sulit karena tidak bisa bebas keluar untuk berbelanja. Jika belanja di koperasi dalam lapas, harganya pun bisa dua kali lipat dibandingkan di luar.

“Misalnya beli popok atau susu, di luar hanya lima puluh ribu, di lapas bisa sampai seratus ribu. Kalau kita mau nitip ke petugas atau kepada orang yang berkunjung, upahnya mahal, minimal lima puluh ribu. Makanya kita bingung. Ya, begitulah kerasnya kehidupan penjara,” tuturnya.

K mengaku tidak masalah jika diperpanjang sampai 3 tahun, asalkan kondisi dalam penjara diperbaiki. “Kalau para ‘pemain besar’ yang punya uang sih enak, mereka bisa membiayai kebutuhan hidup anaknya dalam penjara, bisa bayar untuk mendapatkan kamar yang lebih bagus. Tapi kan jarang yang bisa begitu,” ungkap K.

Alami Kekerasan

Di lain kasus, Sutradara dan Produser Film “Invisible Hopes”, Lamtiar Simorangkir mengungkapkan banyak anak-anak yang tinggal dalam penjara mengalami kekerasan. Selama proses pembuatan Invisible Hopes, dia menemukan bahwa banyak diantara mereka mengalami kekerasan fisik dan verbal, baik dari ibunya sendiri atau pun narapidana lain, bahkan dari petugas.

“Dalam penjara sudah pasti budaya kekerasan itu ada. Jadi jika anak tinggal bersama ibunya belum tentu terjadi bonding yang sehat. Permasalahan anak tinggal dalam penjara bersama ibunya membutuhkan pertimbangan dan penelitian yang komprehensif, tidak bisa terburu-buru atau hanya mendengarkan pendapat atau permintaan satu pihak saja,” ujar Lamtiar.

Usia sampai tiga tahun adalah masa dimana anak belajar melalui mencontoh. Jika anak hidup dengan melihat hal-hal yang tidak baik dalam penjara, maka akan sangat besar kemungkinan mereka akan meniru kehidupan penjara.

“Secara kebutuhan fisik, sosial dan psikologis, penjara bukanlah tempat yang baik untuk tumbuh kembang seorang anak,” tambahnya. (SRIYANTO)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU