Catatan Gelap Perlindungan Anak di Balik UU Pemasyarakatan

DPR telah mengesahkan revisi UU Pemasyarakatan pada 7 Juli 2022. Pasal 62 menjadi salah satu pasal yang mendapat sorotan tajam, menyebutkan bahwa anak yang lahir dari ibu narapidana dalam lapas dan rutan dapat tinggal bersama ibunya sampai usia tiga tahun.

Sutradara dan Produser film “Invisible Hopes”, Lamtiar Simorangkir mengatakan, kebijakan ini menjadi catatan gelap kemunduran perlindungan anak Indonesia. “Pertanyaan besar muncul, mengapa masa tinggal anak bersama dengan ibunya dalam lapas dan rutan diperpanjang?” kata Lamtiar melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi FAJAR PENDIDIKAN, 22 Juli 2022.

Menurut dia, lapas dan rutan bukanlah tempat yang baik bahkan adalah tempat yang buruk untuk menjadi tempat hidup seorang anak. “Memang sekilas kita lihat hal itu dapat berdampak positif karena anak membutuhkan bonding dengan ibunya. Tetapi ada risiko atau dampak negatif yang lebih besar jika anak hidup bersama dengan ibunya dalam penjara.”

- Iklan -

Lamtiar Simorangkir mengungkapkan banyaknya anak-anak yang tinggal dalam penjara mengalami kekerasan. Selama proses pembuatan Invisible Hopes, dia menemukan bahwa banyak diantara mereka mengalami kekerasan fisik dan verbal, baik dari ibunya sendiri atau pun narapidana lain, bahkan dari petugas.

“Dalam penjara sudah pasti budaya kekerasan itu ada. Jadi jika anak tinggal bersama ibunya belum tentu terjadi bonding yang sehat. Permasalahan anak tinggal dalam penjara bersama ibunya membutuhkan pertimbangan dan penelitian yang komprehensif, tidak bisa terburu-buru atau hanya mendengarkan pendapat atau permintaan satu pihak saja,” ujar Lamtiar.

Salah satu kelemahan utama dari undang-undang yang ada saat ini adalah kurangnya alternatif untuk penempatan bayi yang lahir dalam penjara. Pilihannya hanya ada dua, yaitu diambil keluarga di luar penjara atau hidup bersama dengan ibunya di balik jeruji penjara, seperti narapidana.

- Iklan -

“Seperti yang kami ungkapkan di dalam film Invisible Hopes, kebanyakan dari para narapidana hamil dan ibu bayi tidak mempunyai keluarga di luar penjara yang mau atau pun sanggup untuk membesarkan anak mereka di luar penjara. Akhirnya, pilihan terakhir adalah membawa anak tersebut hidup bersama dengan ibunya dalam lapas atau rutan,” ujarnya.

Negara dinilai tidak menyediakan alternatif lain untuk pengasuhan anak tersebut ketika support system keluarga tidak berfungsi dengan baik. Bukan malah memperpanjang masa anak tinggal dalam penjara yang diperlukan, tetapi memperbaiki kondisi dalam penjara supaya layak bagi tumbuh kembang seorang anak atau memberikan alternatif pengasuhan yang lebih baik.

“Seorang anak tinggal dalam penjara yang sempit, terampas kebebasannya, terisolasi dari dunia luar, pergaulannya sehari-hari dengan orang dewasa yang adalah narapidana dan kebutuhan hidup mereka tidak dijamin oleh negara, itu bukanlah tempat yang baik untuk tempat tumbuh kembang seorang anak,” lanjut Lamtiar.

- Iklan -

Usia sampai tiga tahun adalah masa dimana anak belajar melalui mencontoh. Jika anak hidup dengan melihat hal-hal yang tidak baik dalam penjara, maka akan sangat besar kemungkinan mereka akan meniru kehidupan penjara.

“Secara kebutuhan fisik, sosial dan psikologis, penjara bukanlah tempat yang baik untuk tumbuh kembang seorang anak,” tambahnya. (SRIYANTO)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU