KPAI Kritik Kemendikbud yang Izinkan Sekolah Tatap Muka

FAJARPENDIDIKAN.co.id-Kemendikbud mengizinkan sekolah yang berada di zona kuning dan hijau untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka. Keputusan Kemendikbud ini dikritik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, keputusan tersebut sangat berisiko bagi anak-anak. Sebab jika melihat data dari Gugus Tugas COVID-19, sekolah yang diizinkan untuk kembali menggelar pembelajaran tatap buka berada di 249 kabupaten/kota atau 43 persen jumlah peserta didik.

“KPAI memandang bahwa hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak adalah yang lebih utama di masa pandemic saat ini. Apalagi Dokter Yogi dari IDAI dalam rapat koordinasi dengan Kemendikbud beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa anak-anak yang terinfeksi COVID-19 ada yang mengalami kerusakan pada paru-parunya,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8).

- Iklan -

Kata Retno, anak juga berpotensi menularkan COVID-19 ke orang yang rentan sehingga tingkat kematian terus meningkat, dan menyebabkan pandemi ini tak kunjung berakhir.

Dalam SKB 4 Menteri (Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri) Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan Nomor 440-882 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran baru 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19, maka pembukaan sekolah hanya diperkenankan di zona hijau, dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA/SMK dan SMP, dan sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka, serta orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.

Menurut Retno, jika pada akhirnya pemerintah memperbolehkan sekolah di zona kuning dan hijau dapat kembali beraktivitas, seharusnya SKB 4 Menteri tersebut dievaluasi terlebih dahulu sehingga dapat dilakukan perbaikan pada pengalaman atau praktik di sekolah-sekolah atau daerah-daerah yang membuka sekolah di zona hijau. Namun sayangnya, proses tersebut tak pernah disampaikan ke publik.

- Iklan -

Padahal, berdasarkan hasil pengawasan KPAI di 15 sekolah di wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, hanya 1 sekolah saja yang siap dan memenuhi daftar periksa, yaitu SMKN 11 Kota Bandung.“Dalam bulan Agustus 2020 ini, KPAI akan terus melanjutkan pengawasan langsung ke berbagai sekolah di Serang, Subang, Kota Bekasi, Kota Bogor, Brebes, Bengkulu, Lombok, dan lain-lain,” tuturnya. (*)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU