KUHAP Baru Jadi Pedoman, Satreskrim Barru Gelar Sosialisasi

BARRU – Terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendorong Polres Barru memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Barru menggelar sosialisasi hukum sekaligus analisa dan evaluasi (anev) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Kabupaten Barru.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Gelar Perkara Wira Satya Brata Polres Barru, Jumat (22/5/2026).

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU A. Fadlhy Yusuf, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya kegiatan.

Turut hadir KBO Reskrim, Kanit Tipidter, Kaur Mintu Satreskrim Polres Barru, serta para penyidik PPNS dari berbagai instansi.

Dalam kegiatan itu, peserta mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah ketentuan yang diatur dalam KUHAP terbaru.

ADVERTISEMENT
Baca Juga:  Harkitnas 2026, Wajo Ajak Generasi Muda Jaga Kedaulatan Bangsa

Pembahasan tidak hanya menyentuh aspek normatif, tetapi juga berbagai persoalan teknis yang kerap ditemui dalam penanganan perkara yang melibatkan koordinasi antara penyidik Polri dan PPNS.

Fadlhy Yusuf menilai lahirnya regulasi baru harus diikuti dengan kesamaan pemahaman seluruh aparat penegak hukum.

Menurut dia, perbedaan persepsi dalam penerapan aturan dapat memengaruhi efektivitas proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh penyidik, baik dari Polri maupun PPNS, memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan dalam KUHAP yang baru sehingga pelaksanaan proses penyidikan dapat berjalan sesuai aturan, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi juga oleh kuatnya koordinasi antarpenyidik.

Baca Juga:  “Jangan Persulit Kami Cari Hidup”, Suara Peternak Barru

Karena itu, sinergi antara Polri dan PPNS perlu terus diperkuat agar setiap proses penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif.

Selain sosialisasi, kegiatan tersebut juga menjadi forum evaluasi pelaksanaan tugas penyidikan.

Para peserta membahas berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, mulai dari koordinasi antarinstansi hingga tantangan teknis dalam penanganan perkara.

Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas penyidikan pada masa mendatang.

Melalui kegiatan ini, Polres Barru berupaya memastikan implementasi KUHAP baru dapat berjalan optimal sekaligus memperkuat kolaborasi antara penyidik Polri dan PPNS dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

ARTIKEL POPULER

BERITA TERBARU