Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 5, Gangguan Kesehatan pada Organ Peredaran Darah, Pembelajaran 4 Halaman 74,75,76,78

Hallo! Kali ini guru dan ibu serta teman-teman kembali dengan pembahasan Kunci jawaban berikut membahas tentang Pembelajaran 4, Subtema 2, Tema 4, untuk Kelas 5 SD/MI.

Nah, teman-teman dapat menggunakan kunci jawaban ini sebagai pedoman dalam mempelajari pelajaran 4 yang terdapat pada halaman 73 sampai 79.

Kunci jawaban ini merujuk pada Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2017 untuk Kelas 5 SD/MI, Subtema 2 Gangguan Kesehatan pada Organ Peredaran Darah, Tema 4 Sehat Itu Penting.

- Iklan -

Kunci jawaban merupakan pembahasan dan uraian dari soal yang terdapat pada pembelajaran 4 halaman 74, 75, 76, dan 78. Materi untuk pembelajaran 4 ini meliputi ‘mengetahui aktivitas masyarakan di tempat tinggalnya terkait pembangunan sosial budaya’, ‘berdiskusi’, dan ‘menuliskan hasil diskusi’.

Kunci jawaban berikut juga dapat berguna untuk membantu orang tua dan guru dalam mengoreksi jawaban siswa.

Nah, simaklah Kunci Jawaban Buku Tema 4 Kelas 5 Halaman 74, 75, 76, dan 78, Subtema 2 Pembelajaran 4 berikut ini dengan saksama!

- Iklan -
Baca Juga:  6 Contoh Negara Berkembang yang Memiliki Potensi Besar

Pemilihan ketua RW di dusun Dayu telah selesai. Ketua RW yang terpilih adalah Bapak Bakri Widodo. Pak Bakri Widodo akan menjabat sebagai ketua RW selama 3 tahun. Beliau boleh mencalonkan kembali sebagai ketua RW setelah selesai masa jabatan. Tahukah kamu mengenai tata cara pemilihan ketua RW? Simak penjelasan berikut!

Ayo Membaca

Tata cara pemilihan ketua RW diatur dalam peraturan daerah. Peraturan tersebut dapat berbeda untuk setiap daerah di Indonesia. Berikut penjelasan mengenai tata cara pemilihan ketua RW.

- Iklan -

1. Pembentukan panitia pemilihan ketua RW Kepengurusan panitia ini harus disetujui oleh kepala Desa setempat.

Berikut merupakan tugas panitia pemilihan ketua RW.

a. Menyeleksi calon ketua RW.
b. Menetapkan calon ketua RW yang memenuhi persyaratan.
c. Menentukan daftar pemilih.
d. Menyusun tata tertib pemilihan ketua RW.
e. Menyelenggarakan pemilihan.

2. Pendaftaran calon ketua RW kepada panitia dan penetapan calon ketua RW Calon ketua RW harus mendaftarkan diri kepada panitia.

Baca Juga:  Pohon Manakah yang "Berbuah" Cikal Bakal Kupu-kupu?

Setelah pendaftaran selesai, panitia akan menyeleksi calon ketua RW dan menetapkan calon ketua RW yang akan maju dalam pemilihan.

3. Penyelenggaraan pemilihan ketua RW Pemilihan ketua RW diselenggarakan oleh panitia.
Pemilihan tersebut harus berasaskan LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil). Ketua RW dipilih oleh warga masyarakat yang telah memenuhi syarat (telah berumur 17 tahun atau sudah menikah).

4. Pelantikan ketua RW baru.

Setelah pemilihan selesai dan memperoleh hasil, maka ketua RW akan dilantik oleh kepala desa setempat.

Kunci Jawaban Halaman 74

Ayo Menulis

Tanyakanlah kepada kedua orang tuamu mengenai hal-hal berikut!

1. Siapa ketua RW di daerahmu?

Jawaban:

Sesuai siapa ketua RW di daerahnya tinggal.

2. Bagaimana cara pemilihan RW di daerahmu? Jelaskan!

Jawaban:

Dilakukan dengan pemilihan langsung oleh warga dengan sistem pencoblosan.

3. Bagaimana pelaksanaan pemilihan ketua RW di daerahmu?

Jawaban:

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU