Laki-laki HARAM memakai Perhiasan Emas, Simak Penjelasannya !

Perhiasan emas memang lazim digunakan oleh kaum wanita. Namun tak jarang, ada pula lelaki yang menggunakan emas. Baik untuk perhiasan semata maupun sebagai penanda status (cincin nikah).

Berikut penjelasan laki-laki HARAM memakai perhiasan emas !

ISLAM adalah agama yang memahami fitrah manusia menyukai keindahan dan perhiasan. Dalam sebuah ayat Allah swt menyatakan, “Hai Anak-anak Adam, sungguh telah Kami turunkan kepada kalian pakaian yang menutupi aurat kalian dan perhiasan.” (al-A’raf:26). Namun Islam juga menetapkan batasan-batasannya.

Di antaranya berkaitan dengan emas. Emas merupakan perhiasan yang dihalalkan bagi wanita dan diharamkan bagi laki-laki. Dalam sebuah hadits Rasulullah menegaskan, “Emas dan Sutra diharamkan bagi  orang-orang muslim (laki-laki).” (HR Ahmad).

- Iklan -
Baca Juga:  Hukum Mengadakan dan Mengikuti Halal Bil Halal

Bahkan dalam riwayat Imam Muslim dari Ibnu Abbas ra, bahwa suatu waktu Rasulullah saw melihat seorang laki-laki memakai cincin emas, lalu beliau melepasnya dan menyatakan, “Adakah di antara kalian yang mengambil bara api neraka lalu memakaikannya di tangannya?” Inilah merupakan ancaman, bahwa memakai perhiasan emas bagi laki-laki sama halnya merelakan diri dibakar api neraka.

Karena itu larangan tersebut bersifat mutlak, tidak mengenal pengecualian, termasuk dalam pernikahan. Tentu sepatutnya setiap muslim tidak rela pernikahan yang sakral diliputi dengan sesuatu yang diharamkan Allah, di antaranya dengan adanya pemakaian cincin emas bagi laki-laki.

Baca Juga:  Kapan Malam Lailatul Qadar?

Pernikahan adalah momentum menyempurnakan agama, salah satu gerbang menuju keberkahan hidup, dan mihrab raih pahala-Nya.

- Iklan -

Terlebih, sejatinya kebiasaan tukar cincin dalam pernikahan merupakan budaya Barat, dapat masuk kategori tasyabuh (menyerupai orang kafir).

Rasulullah saw mengingatkan kita, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” Dan, kalau memang mesti ada tukar cincin (karena atas permintaan calon mertua), ya silahkan saja, tapi  untuk calon suami tidak perlu menggunakan yang terbuat dari emas, misal cukup dengan cincin perak saja.

Menurut Ustad Abdul Somad dan Dampak Kesehatannya

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU