Barru – Aktivitas meminta sumbangan kembali terlihat di perempatan lampu merah Jalan Poros Barru–Makassar, tepatnya di wilayah Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru . Aksi tersebut dikeluhkan warga karena dinilai meresahkan dan mencoreng citra daerah.
“Tak pernah kosong ini, Pak. Selalu ada terus mereka. Kita malu, dikira orang Barru padahal bukan. Ini dari luar,” ungkap seorang warga yang tengah menunggu penumpang, Rabu (18/6/2025).
Pantauan Fajar Pendidikan menunjukkan, para pengamen dan peminta sumbangan tampak di sekitar area lampu merah. Saat dikonfirmasi, salah satu pria yang terlibat dalam aktivitas tersebut mengaku berasal dari luar daerah.
“Saya dengan istri, lagoku,” katanya penuh semangat. “Kami dari Kota Makassar, Pak,” lanjutnya sambil menunjuk rekannya yang ikut meminta sumbangan.

Menanggapi fenomena ini, Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Barru, Wahyuddin Suyuti, menegaskan bahwa kegiatan penggalangan dana di jalanan tanpa izin resmi melanggar aturan yang berlaku.
“Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, setiap pengumpulan uang atau barang wajib memiliki izin dari Menteri Sosial, gubernur, atau bupati/wali kota, tergantung cakupan wilayahnya,” jelas Wahyu saat dikonfirmasi.
Ia juga mengutip Pasal 34 hingga 38 dalam regulasi tersebut, yang mengatur kewenangan Dinas Sosial provinsi maupun kabupaten/kota dalam hal pengawasan, pembinaan, hingga penindakan terhadap kegiatan ilegal.
“Sanksinya bisa berupa penghentian kegiatan, penyitaan hasil, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum,” tegas Wahyu.
Namun, ia mengakui adanya keterbatasan sumber daya dalam pengawasan lapangan. “Kami tidak mungkin berjaga terus di sana. Maka dari itu, jika masyarakat menemukan hal serupa, segera laporkan ke Dinsos atau Polsek terdekat,” imbaunya.
Hengki