Menuju New Normal, Pemkab Barru Gelar Sosialisasi SOP Covid-19

Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Dalam rangka Kabupaten Barru menuju tatanan kehidupan baru (new normal), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru menggelar sosialisasi tentang Standard Operasional Perosedur (SOP) protokoler kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di ruang pertemuan Bupati Barru, Jalan Sultan Hasanuddin, Coppo Barru, Kabupaten Barru, Selasa 7 Juli 2020.

Sosialisasi yang dipimpin langsung Bupati Barru Suardi Saleh itu, dikhususkan kepada para perwakil pelaku usaha kuliner, angkringan dan rumah makan se-kota Barru.

Pada kesempatan itu, tampak Bupati Suardi Saleh didampingi Sekda Barru Abustan bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barru Muhammad Ushuluddin serta dihadiri Puluhan perwakilan pelaku usaha Rumah Makan, Kuliner dan Angkringan se-kota Barru.

Di pertemuan yang berlangsung dengan santai itu, Bupati Barru Suardi Saleh, memberi beberapa pengarahan. Seperti harus tetap memperhatikan standar protokol kesehatan dalam menjalankan setiap usaha dan bisnis.

“Regulasi yang ada nantinya menjadi pedoman para pedagang kaki lima dan pelaku usaha lainnya untuk menunjang aktivitas perekonomian masyarakat,” kata Suardi Saleh.

Menurut dia, peraturan bupati yang akan menjadi pedoman dan mengatur aktivitas di restoran, cafe dan lainnya, harus dikoordinasikan dengan baik terlebih dahulu. Menyamakan persepsi, sehingga nantinya tidak terjadi tumpang tindih.

“Nanti dikoordinasikan dalam bentuk pengarahan, sumber daya dan pelaksanaan dengan penerapan protokol kesehatan,” tambah Suardi Saleh yang didampingi Plt Kepala Bapenda Barru, Muhammad Ushuluddin.

Pertemuan yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ini, bertujuan untuk mengordinasikan baik-baik mengenai standar operasional prosedur yang harus dipatuhi di era new normal.

Muhammad Ushuluddin memaparkan, sebelum diterapkan, dibutuhkan sosialisasi dan penyamaan persepsi dengan pemilik restoran, rumah makan, cafe, dan sentra kuliner yang ada di alun-alun Colliq Pujie dan angkringan di Padongko.

“Kedepan, masyarakat/pelaku usaha sektor kembali aktif, sehingga kegiatan perekonomian dan bisnis di sektor bisa berjalan kembali dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan new normal,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Pemkab Barru telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru di Masa Pandemic Covid-19 Kabupaten Barru. Peraturan ini menjadi pedoman bagi OPD dan masyarakat untuk relaksasi menuju persiapan new normal life.

Didalamnya, diatur mengenai SOP untuk lintas sektor ekonomi yang telah dilonggarkan. Semua wajib memenuhi dan mematuhi standar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Reporter : Abd Latif Ahmad

Baca Juga:  Kapolres Bone Serahkan Zakat Fitrah Personel Rp88 Juta
- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU