Meski Lari Antarprovinsi, Polisi Barru Kejar Pencuri dari Barru

Barru – Pelarian Gusti Randa (31) akhirnya berakhir. Buronan kasus pencurian mutiara milik PT Timur Otsuki Mutiara (TOM) itu berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Barru yang dipimpin Kanit Tipidter IPTU Syarifuddin, S.Psi., dengan dukungan Tim Resmob Polres Morowali.

Gusti Randa diamankan pada Minggu (24/5/2026) dini hari di Desa Batupia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

ADVERTISEMENT

Kasus yang menjerat tersangka bermula dari hilangnya 864 kerang mutiara di area penangkaran PT Timur Otsuki Mutiara di Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru.

Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp199.584.000.

Kasat Reskrim Polres Barru IPTU A. Fadly Yusuf, S.H., M.H., mengatakan tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri setelah kasus itu terungkap.

ADVERTISEMENT
Baca Juga:  SMPN 24 Barru Gelar Workshop Mengajar Kreatif dan Adaptif

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan pelacakan keberadaan tersangka, tim berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Morowali. Berkat kerja sama yang baik dengan Polres Morowali, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Fadly kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).

Menurut Fadly, penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polres Barru dalam mengejar pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali bersama rekannya yang lebih dahulu diamankan penyidik.

Mutiara hasil curian itu kemudian dijual kepada sejumlah penadah yang sebelumnya juga telah diproses hukum.

“Total transaksi hasil penjualan mutiara curian tersebut mencapai sekitar Rp42,6 juta,” ungkap Fadly.

Baca Juga:  Polisi Wajo Pecahkan Misteri Penemuan Mayat di Kebun

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa dua butir mutiara sisa hasil penjualan, satu unit alat timbang digital, serta bukti transfer transaksi hasil penjualan.

Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barru dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha,” tegas Fadly.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Barru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Barru memastikan akan terus mengejar para pelaku kejahatan yang berusaha melarikan diri dan menghindari proses hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha yang menjadi korban tindak pidana.

 

Bagikan:

BERITA TERKAIT

ARTIKEL POPULER

BERITA TERBARU