Naturalisasi Itu Apa? Ini Penjelasan dan Syarat-syaratnya

Belakangan ini, isu naturalisasi pemain di Timnas Indonesia kembali mencuat. Peter Frans Gontha, mantan Duta Besar Indonesia untuk Polandia, mengungkapkan kekecewaannya melalui akun Instagramnya, @petergontha. Ia mengkritik dominasi pemain naturalisasi di timnas yang dinilai dapat mencemarkan martabat bangsa.

Keriuhan tersebut memicu warganet untuk mempertanyakan asal-usul penggawa Timnas Indonesia. Beberapa pemain memiliki darah Indonesia, baik dari ibu atau ayah WNI, seperti Jordi Amat, Ivar Jenner, dan Shayne Pattynama. Mereka menjalani proses naturalisasi khusus meskipun tidak memenuhi syarat tinggal di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut.

Mereka tidak mengikuti jalur naturalisasi umum karena sudah memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, khususnya Pasal 4 huruf c, d, dan h.

- Iklan -
Baca Juga:  5 Cara Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Peroleh Status WNI

Pemain keturunan dari ayah WNI dan ibu WNA, atau sebaliknya, diakui sebagai WNI secara sah oleh undang-undang. Mereka hanya perlu mendaftar kepada Menteri melalui pejabat atau perwakilan Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 41 UU yang sama. Setelah itu, mereka melepaskan status kewarganegaraan ganda.

Apa yang Dimaksud dengan Naturalisasi?

Naturalisasi, atau pewarganegaraan, adalah proses hukum untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yang mengubah status seseorang dari Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Pemain naturalisasi pertama dalam sejarah Timnas Indonesia adalah Arnold van de Vin, lahir di Semarang, Jawa Tengah. Ia dikenal sebagai kiper handal pada masa Hindia Belanda dan pernah bermain untuk klub Excelsior di Surabaya serta Persija Jakarta, di mana ia membantu tim meraih gelar juara perserikatan.

- Iklan -
Baca Juga:  Ini 4 Sosok Kontroversi yang Kritik Naturalisasi di Timnas Indonesia

Menurut Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, WNA dapat mengajukan permohonan naturalisasi dengan beberapa kriteria, termasuk:

  1. Permohonan oleh WNA itu sendiri.
  2. Perkawinan campur.
  3. Pemberian kewarganegaraan bagi WNA yang berjasa atau demi kepentingan negara.
  4. Kewarganegaraan bagi anak yang belum memiliki status kewarganegaraan.

Syarat-syarat Naturalisasi

Pemohon harus memenuhi syarat berikut:

  • Berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  • Tinggal di Indonesia selama minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Mampu berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila serta UUD 1945.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun atau lebih.
  • Tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
  • Memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan tetap.
  • Membayar biaya naturalisasi.
  • Mengajukan permohonan secara tertulis dengan lampiran yang ditentukan. (*)
- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU