Ngaku Jaksa, Urus Kasus sampai CPNS Berakhir Diciduk

Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menangkap seorang jaksa gadungan berinisial AM alias Pung bersama seorang PPPK paruh waktu Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) berinisial R dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (9/1/2026).

OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengaku sebagai jaksa Kejati Sulsel dan menawarkan pengurusan penanganan perkara dengan imbalan uang.

Kasus ini bermula pada Mei 2025, setelah konferensi pers dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Saat itu, AM yang dibantu R mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.

ADVERTISEMENT

Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan korban bahwa AM merupakan jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel dan mampu menghentikan penanganan perkara korupsi yang ditangani bidang tindak pidana khusus (pidsus). Atas klaim itu, korban diminta menyerahkan uang Rp45 juta, yang dibayarkan secara bertahap melalui transfer bank dan tunai.

Baca Juga:  Dipantau Ketat Pengawas, SMAN 4 Barru Justru Tampil Gemilang

Tak hanya itu, korban juga diminta mengaburkan harta kekayaan dengan cara mentransfer uang dari rekeningnya ke rekening AM serta melakukan penarikan tunai. Modus ini diduga sebagai upaya menghalangi proses penyidikan.

AM bahkan disebut sempat menghubungi sejumlah pejabat melalui aplikasi WhatsApp terkait perkara yang sedang ditangani Tim Pidsus Kejati Sulsel.

ADVERTISEMENT

Selain menjanjikan pengurusan perkara, AM juga menawarkan jasa meluluskan anak korban, IB, menjadi CPNS Kejaksaan RI formasi jaksa. Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta uang secara bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025 dengan total Rp170 juta.

Pelaku juga meminta tambahan uang Rp5 juta untuk pembuatan seragam dinas Kejaksaan, Rp5 juta untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta, hingga Rp10 juta dengan dalih uang kedukaan karena anaknya meninggal dunia.

Baca Juga:  Tragis di Barru, Motor Tabrak Truk Parkir, Dua Perempuan Tewas di Tempat

Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait upaya menghalangi atau merintangi proses penyidikan (obstruction of justice).

ADVERTISEMENT

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejati Sulsel Dr Didik Farkhan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum internal maupun eksternal Kejaksaan yang menjanjikan kemudahan pengurusan perkara atau penerimaan PNS/PPPK dengan meminta sejumlah uang.

“Seluruh proses hukum dan penerimaan pegawai di lingkungan Kejaksaan dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

ARTIKEL POPULER

BERITA TERBARU