Barru – Peristiwa memilukan terjadi di Kabupaten Barru. Seorang gadis berkebutuhan khusus menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria paruh baya. Kejadian ini berlangsung pada 20 Agustus 2024 di rumah korban sendiri.
Orang tua korban mengungkapkan kepada Fajar Pendidikan, Jumat (18/4/2025), bahwa pelaku awalnya datang ke rumah dengan alasan ingin buang air.
“Dia datang minta izin untuk buang air. Kami pikir tidak ada apa-apa, tapi ternyata dia langsung masuk ke kamar anak saya tanpa sepengetahuan kami,” tutur orang tua korban di kediamannya.
Tak disangka, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Bocah gadis berkebutuhan khusus tersebut kaget dan merasa sangat terancam. Bahkan, menurut orang tua korban, pelaku sempat menyebut tentang “membayar sesuatu” sebelum akhirnya pergi.
“Ternyata dia menyentuh anak saya. Anakku sampai kaget sekali. Dia sempat bicara soal bayar membayar sebelum buru-buru keluar,” lanjutnya.
Orang tua korban yang panik kemudian mengejar pelaku dan berhasil menemukannya di sebuah lampu merah. Pelaku kemudian dibawa kembali ke rumah sebelum pihak keluarga menghubungi polisi.
“Saya temukan dia di lampu merah, lalu saya bawa ke rumah. Langsung saya telepon polisi agar ditahan,” jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap persidangan. Namun, orang tua korban mengaku masih kebingungan menghadapi proses hukum.
“Saya bingung mau cari keadilan ke mana, Pak. Anak saya itu berkebutuhan khusus. Tapi pelaku tega sekali memperlakukannya begitu,” ucapnya dengan nada sedih.
Korban telah menjalani visum, dan hasil medis menunjukkan adanya pembengkakan pada bagian tubuh tertentu, yang memperkuat dugaan terjadinya kekerasan seksual.
“Kemarin anak saya sudah divisum.”Hasilnya” ada bengkak,” ungkapnya.
Ironisnya, selama proses berjalan, keluarga pelaku beberapa kali mendatangi rumah korban untuk meminta agar laporan dicabut. Namun, permintaan tersebut ditolak tegas oleh pihak orang tua korban.
“Sudah sering keluarganya datang minta saya cabut laporan, tapi saya tidak mau. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hinga berita ini di terbit kan belum ada komfimasi pihak yang berwenang.